Amankan Dua Motor, Polisi Sidoarjo Tangkap Residivis Curanmor

Petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo Jawa Timur menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial MS warga Kecamatan Sumbersuko, Lumajang.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Jul 2019, 07:16 WIB
Diterbitkan 30 Jul 2019, 07:16 WIB
Penangkapan Ditangkap Penahanan Ditahan
Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Liputan6.com, Sidoarjo - Petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo Jawa Timur menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial MS warga Kecamatan Sumbersuko, Lumajang karena aksinya itu sudah meresahkan masyarakat.

Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Jawa Timur, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pelaku ini terpaksa ditembak kakinya karena saat akan ditangkap berusaha melawan petugas.

"Dari pengakuannya, sudah menjalankan aksi pencurian dengan jaringan tersangka lain sebanyak 60 kali," kata dia seperti dilansir Antara, Selasa (30/7/2019).

Ia mengemukakan, tersangka melakukan aksinya dengan tersangka Joshua dan Riski Kristanto (ditahan) sebanyak 40 kali dan dengan tersangka IL dan MA (dinyatakan DPO) sebanyak 20 kali.

"Tersangka ini residivis yang sudah keluar masuk penjara dalam kasus yang sama. Sebelumnya ditahan 1,5 tahun sekarang berulah lagi. Rata-rata aksinya di wilayah Sidoarjo," ujarnya.

Ia mengatakan, sasaran motor yang menjadi sasaran pelaku adalah yamaha nmax, vixion serta honda vario dengan lokasi sasarannya motor yang di parkir di halaman rumah, parkiran toko swalayan, apotek dan toko klontong yang tidak ada juru parkirnya.

"Semua motor itu dieksekusi menggunakan kunci modifikasi untuk menjalankan aksinya. Hasil pencurian dikirim ke Madura karena sudah ada penadahnya. Hasil penjualan digunakan untuk membeli narkoba dan minuman keras," katanya.

Dari hasil pengungkapan kasus itu, kata dia, petugas Sidoarjo berhasil menyita beberapa barang bukti seperti sepeda motor Yamaha NMAX warna Hitam bernopol W 5725 XX, satu unit motor Beat Street warna hitam bernopol L 4521 XX, sebuah besi berbentuk T dan empat pasang Plat Nomor motor.

"Tersangka ini masih satu jaringan dan komplotan dengan dua tersangka lain yang sudah kami amankan sebelumnya bersama panadahnya asal Madura," kata dia.

Tersangka ini, lanjut dia, dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. "Ancaman hukumannya 5 tahun penjara. Kasus ini bakal terus kami kembangkan," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

TNI Bersama Polri Tangkap Dua Anggota BIN di Sidoarjo

Penangkapan Ditangkap Penahanan Ditahan
Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol, Frans Barung Mangera mengatakan, anggota unit Pidum Sat Reskrim dan anggota Sat Intelkam Polresta Sidoarjo bersama dengan anggota Kodim Sidoarjo, menangkap dua pelaku penipuan yang mengaku sebagai anggota Badan Intelejen Nasional (BIN). 

Kedua tersangka tersebut adalah Sunarto (43) Desa Sugihwaras RT 14 RW 04, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo. Tersangka lainnya Imam Dhofir alias Bambang Supeno (54) asal jalan Bhayangkara RT 00 RW 00, Kelurahan Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Bandar Lampung.

"Penangkapan kedua tersangka itu terjadi pada hari Senin dan Selasa sore tadi sekitar pukul tiga sore," tutur Barung, Selasa, 23 Juli 2019.

Barung menuturkan, kronologis kejadian tersebut berawal pada saat tersangka Sunarto berkenalan dngan tersangka Imam Dhofir, yang mengaku bernama Bambang Supeno, selalu anggota BIN. 

"Tersangka Sunarto ditawari untuk menjadi anggota BIN dengan membayar sejumlah uang kepada tersangka Imam, setelah Sunarto membayar Rp 11,5 juta, selanjutnya tersangka Sunarto mendapat kartu anggota BIN dan surat tugas khusus," kata Barung. 

Setelah mendapat kartu anggota BIN dan surat tugas khusus, tersangka Sunarto merekrut anggota baru (korban), yaith Dicky Istu Wibowo dan Samsul Bahri dengan meminta sejumlah uang

"Dari hasil interogasi tersangka Sunarto sudah melakukan perekrutan sebanyak 4 orang dan tersangka Imam telah melakukan perekrutan sebanyak 24 orang," ucap Barung. 

Kedua tersangka anggota BIN gadungan tersebut akan dijerat dengan dengan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya