DPRD Temui KPU RI Terkait Dana Pilkada Surabaya Molor

DPRD Surabaya mendesak Pemkot Surabaya segera menyetujui dan menandatangani dana kampanye yang diberi batas waktu sampai 7 Oktober 2019.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Okt 2019, 23:30 WIB
Diterbitkan 03 Okt 2019, 23:30 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Surabaya datangi Komisi Pemilihan Umun (KPU) Republik Indonesia guna konsultasi terkait Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada Surabaya 2020 sebelum batas akhir 7 Oktober 2019.

"Hari ini rombongan Komisi A mendatangi KPU RI di Jakarta untuk konsultasi terkait NPHD," kata Ketua Komisi A DPRD Surabaya Pertiwi Ayu Krishna di Surabaya, Kamis.

Menurut dia, rombongan Komisi A ditemui langsung Ketua KPU RI Arief Budiman di ruang kerjanya. Pada pertemuan tersebut, lanjut dia, pihaknya membantu KPU Surabaya agar tidak disalahkan oleh KPU RI menyusul NPHD Pilkada Surabaya hingga saat ini belum kunjung ditandatangani Wali Kota Surabaya.

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya mendesak Pemkot Surabaya segera menyetujui dan menandatangani dana kampanye yang diberi batas waktu sampai 7 Oktober 2019, dilansir dari Antara.

"Pemkot Surabaya jangan karena terlalu berhati-hati terkait hal ini sehingga NPHD molor. Sebenarnya ini seharusnya sudah dua tahun lalu dipersiapkan," ujarnya.

 

 

*** Dapatkan pulsa gratis senilai Rp 5 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com di tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

Tindakan Selanjutnya

Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Saat ditanya jika sampai 7 Oktober 2019 NPHD belum ditandatangani, politikus Partai Golkar ini mengatakan pihaknya akan tetap mendorong Pemkot Surabaya segera menandatangani NPHD itu.

"Kita malu kalah sama Pacitan dan 179 daerah yang sudah tanda tangan NPHD," katanya.

Kabupaten/kota di Jatim yang sudah menandatangani NPHD meliputi Pacitan, Ponorogo, Tuban, Kota Blitar, Ngawi, Kabupaten Blitar, Trenggalek, Banyuwangi, Pasuruan, Kediri, Situbondo, Sidoarjo. Sedangkan kabupaten/kota di Jatim yang belum menandatangani NPHD yakni Surabaya, Lamongan, Gresik, Malang, Sumenep, Jember, dan Mojokerto.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya Nur Syamsi sebelumnya mengatakan jadwal penandatanganan NPHD oleh Pemkot Surabaya dipastikan bisa terlaksana, karena sebenarnya tidak ada persoalan apapun di pembahasannya.

"Keterlambatan penganggaran ini sebenarnya lebih kepada unsur kehati-hatian saja. Jangan sampai karena terburu-buru, lantas di kemudian hari ada persoalan," ujarnya.

Namun, Nur Syamsi akan berusaha untuk mengejar realisasi penandatanganan NPHD sebelum 7 Oktober 2019. "Mudah-mudahan sebelum tanggal itu NPHD sudah bisa ditandatangani," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya