Respons Khofifah soal Kasus OTT KPK Bupati Sidoarjo Saiful

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa enggan bicara terkait kasus OTT Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Jan 2020, 11:02 WIB
Diterbitkan 09 Jan 2020, 11:02 WIB
Gubernur Khofifah Luncurkan Program MJC, EJSC, dan Big Data
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meluncurkan program Millenial Job Center/MJC, East Java Super Coridor/EJSC, dan Big Data di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (27/05/2019) sore. (Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa angkat bicara soal operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melibatkan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah kepada proses hukum berlaku. Ia menyerahkan hal kasus OTT KPK yang melibatkan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah kepada proses hukum berlaku.

"Kami serahkan kepada aparat penegak hukum yang sedang melaksanakan tugasnya,” ujar Khofifah, Rabu, 8 Januari 2020.

Khofifah juga enggan berbicara banyak terkait dengan kasus OTT Bupati Sidoarjo Saiful Ilah tersebut.  Selain itu, ia mengharapkan bupati dan wali kota untuk hadir pada agenda rapat koordinasi sekaligus sinergi penyelenggaraan pemerintahan di Grand City Convention Hall Surabaya, Kamis, 9 Januari 2020.

Pada kesempatan itu dijadwalkan hadir Ketua KPK RI Firli Bahuri yang akan menyampaikan arahan tentang mewujudkan tata kelola pemerintahan baik dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

"Harapannya, semua bisa mendapatkan penguatan untuk menjaga akuntabilitas pemerintah yang baik," tutur dia.

Sebelumnya, KPK menangkap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dalam kegiatan operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Selasa, 7 Januari 2020.

"KPK telah mengamankan seorang kepala daerah dan beberapa pihak lainnya di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur," tutur Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Ali menyatakan, penangkapan terhadap Bupati Sidoarjo tersebut terkait dengan pengadaan barang dan jasa.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Tersangka KPK

Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah sebagai tersangka kasus suap pengadaan beberapa proyek di Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Politikus PKB itu dijerat bersama lima orang.

Yakni Kadis PU dan BMSD Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, PPK Dinas PU dan BMSD Sidoarjo Judi Tetrahastoto, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji, serta Ibnu Ghopur, dan Totok Sumedi, pihak swasta.

"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK Jakarta, Rabu, 8 Januari 2020.

Alex mengatakan, pada tahun 2019, Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo melakukan pengadaan beberapa proyek. Ibnu Ghopur adalah salah satu kontraktor yang mengikuti pengadaan untuk proyek-proyek tersebut.

Sekitar bulan Juli 2019, Ibnu Ghopur melapor ke Bupati Sidoarjo Saiful Ilah bahwa ada proyek yang ia inginkan, namun ada proses sanggahan dalam pengadaannya, sehingga ia bisa tidak mendapatkan proyek tersebut.

"IGR (Ibnu Ghopur) meminta kepada SSI (Saiful) untuk tidak menanggapi sanggahan tersebut dan memenangkan pihaknya dalam proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp 21,5 miliar," kata Alex.

Selanjutnya

Kemudian, sekitar Agustus hingga September 2019, Ibnu Ghopur melalui beberapa perusahaan memenangkan 4 proyek, yaitu, Proyek Pembangunan Wisma Atlet senilai Rp13,4 miliar, Proyek pembangunan Pasar Porong Rp17,5 miliar, Proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar, dan Proyek peningkatan Afv. Karag Pucang Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran senilai Rp5,5 miliar

Setelah menerima termin pembayaran, Ibnu Ghopur bersama Totok diduga memberikan sejumlah fee kepada beberapa pihak di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Ini merupakan penerimaan yang sudah terjadi sebelum tangkap tangan dilakukan.

"SSA selaku Kabag ULP diduga menerima sebesar Rp 300 juta pada akhir September. Sebanyak Rp 200 juta di antaranya diberikan kepada Bupati SFI pada Oktober 2019. Kepada JTE selaku PPK sebesar Rp 240 juta. Kepada SST selaku Kadis PU dan BMSDA sebesar Rp 200 juta pada 3 Januari 2020," kata Alex.

Kemudian, pada 7 Januari 2020, Ibnu Ghopur diduga menyerahkan fee proyek kepada Saiful Ilah sebesar Rp 350 juta dalam tas ransel melalui N, ajudan bupati di rumah dinas Bupati.

Alex menambahkan, dalam tangkap tangan kali ini total uang yang diamankan KPK adalah Rp 1.813.300.000. KPK, lanjut Alex, akan mendalami lebih lanjut terkait dengan hubungan barang bukti uang dalam perkara ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya