Liputan6.com, Surabaya Sebanyak 49 dari 101 pasar krempyeng di Surabaya yang dikelola Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) atau warga setempat ditata ulang. Penataan ini disesuaikan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Corona Covid-19.
“Penataan ini untuk menerapkan jaga jarak secara fisik dan wajib pakai masker untuk pedagang dan pengunjung pasar,” ujar Eddy Christijanto, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya, seperti yang dikutip dari Antara, Senin (15/6/2020).
Advertisement
Baca Juga
Ia menyebutkan jika jaga jarak secara fisik di dalam pasar tidak mencukupi, maka pedagang akan ditempatkan di jalan. Namun, apabila kawasan jalan itu dipakai pukul 06.00 WIB, maka sebelum pukul 06.00 WIB jalan harus sudah bersih.
Meskipun demikian, sampai saat ini ia akan memaksimalkan penataan di dalam pasar sebelum memanfaatkan badan jalan. Etika menerima uang secara langsung juga dilakukan dengan memanfaatkan nampan penjualan.
“Yang tidak kalah penting pedangan dan pembeli di pasar krempyeng Surabaya juga harus disiplin menerapkan protokol kesehatan,” ucapnya.