Polda Jatim Bongkar Kasus Peredaran Sabu 5,3 Kilogram

Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Cornelis Mangarahon Simanjuntak menuturkan, pihaknya meringkus bandar narkoba di Jakarta tersebut bermula dari pengembangan kasus sebelumnya.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 07 Jul 2020, 20:20 WIB
Diterbitkan 07 Jul 2020, 20:20 WIB
Densus Tangkap Terduga Teroris di Bandung, Dekat Tempat Latihan Atlet
Ilustrasi Penangkapan. IOL

Liputan6.com, Surabaya - Polda Jatim menangkap bandar narkoba seorang pria berinisial HJ (43) warga Simo Kalangan,Surabaya, di parkiran Giant Grand Cakung, Jakarta Timur. 

Bandar tersebut mengemas sabu 5,3 kilogram (kg) di dalam bungkus teh China merek guanyinwang refined chinese tea.

"Dari tersangka HJ ini kita berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 5,3 kg," ujar Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Cornelis Mangarahon Simanjuntak, Selasa (7/7/2020). 

Perwira polisi dengan tiga melati emas ini mengungkapkan, penangkapan bandar sabu ini bermula dari pengembangan kasus yang dilakukan oleh Polda Jatim. Sebelumnya, polisi telah menangkap pengedar berinisial DA.

"Penangkapan ini adalah hasil dari pengembangan tangkapan sebelumnya dengan nama tersangka Dio Anggriawan," kata Cornelis.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Ancaman Hukuman

Penangkapan Ditangkap Penahanan Ditahan
Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Tak hanya menangkap tersangka dan mengamankan lima kantong sabu-sabu. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu bernopol B 1627 UKD, satu unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp935 ribu. 

"Tersangka terjerat Pasal 112 dan 114 KUHP tentang narkotika. Ancaman hukumannya 5 hingga 20 tahun penjara," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya