Kronologi Pemakaman Pekerja Migran Indonesia asal Jember Tanpa Protokol Covid-19

Jenazah pekerja migran Indonesia atau tenaga kerja Indonesia bernama Hanapi asal Kabupaten Jember, dimakamkan di tempat pemakaman umum di Desa Ajung, Kabupaten Jember, tanpa menggunakan protokol pemakaman Covid-19.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Jul 2020, 17:00 WIB
Diterbitkan 09 Jul 2020, 17:00 WIB
Kelemahan Virus Corona
Ilustrasi Pandemi Covid-19 Credit: pexels.com/cottonbro

Liputan6.com, Surabaya- Jenazah pekerja migran Indonesia atau tenaga kerja Indonesia bernama Hanapi asal Kabupaten Jember, dimakamkan di tempat pemakaman umum di Desa Ajung, Kabupaten Jember, tanpa menggunakan protokol pemakaman Covid-19. Jenazah itu dibawa dengan ambulans milik Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Serang, Banten, dan diterima pihak keluarga di rumah duka di Desa/Kecamatan Ajung, Rabu (8/7/2020).

Sekretaris BPBD Jember yang juga petugas pengawas protokol Covid-19 Jember M. Yusuf menuturkan biasanya mendapat informasi lebih dulu terkait pemulangan jenazah TKI sebelum jenazah tiba di rumah duka.

“Namun untuk kasus jenazah pekerja migran Hanapi asal Ajung, kami tidak mendapat informasi dan baru mendapat informasi saat jenazah akan dimakamkan,” ujarnya, seperti yang dikutip dari Antara, Rabu (8/7/2020).

Berdasarkan pantauan di lapangan, saat pemakaman, tidak ada petugas yang menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap. Bahkan, keluarga dan warga yang menggali makam hanya menggunakan masker.

Yusuf mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke gugus tugas apabila ada keluarga atau tetangganya yang bekerja sebagai pekerja migran meninggal dunia dan dimakamkan di kampung halamannya agar bisa dimakamkan sesuai dengan protokol Covid-19.

Kepala Desa Ajung Sri Alam mengatakan warganya yang menjadi pekerja migran di Malaysia itu meninggal karena sakit sesak napas dan sempat dirawat di rumah sakit di Selangor, Malaysia. Jenazah sempat tertahan di rumah sakit Malaysia selama sepekan lebih karena ada masalah biaya perawatan yang kurang, sehingga pihak desa membantu untuk membayar kekurangan dan  bisa dipulangkan.

Sementara Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jember Gatot Triyono mengatakan pemakaman pekerja migran asal Desa Ajung tersebut mematuhi protokol pemakaman Covid-19 dengan tidak membuka peti jenazah dan langsung disalatkan di rumah duka tanpa membuka peti. Meskipun demikian, ia tidak menampik jika petugas dari puskesmas tidak memakai APD.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya