KAI Operasikan Kembali KA Wijayakusuma Mulai 7 Agustus 2020

PT KAI Daerah Operasi 9 Jember menyatakan KA Wijayakusuma akan beroperasi pada akhir pekan saja.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Agu 2020, 12:21 WIB
Diterbitkan 02 Agu 2020, 12:00 WIB
Ilustrasi – Kereta Api. (Foto: Liputan6.com/KAI Daop 5 Purwokerto/Muhamad Ridlo)
Ilustrasi – Kereta Api. (Foto: Liputan6.com/KAI Daop 5 Purwokerto/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Jakarta - PT KAI Daerah Operasi 9 Jember mengoperasikan kembali KA Wijayakusuma rute Ketapang Banyuwangi-Cilacap pada Agustus 2020.

Akan tetapi, sementara masih melayani penumpang pada saat akhir pekan saja yakni Jumat, Sabtu, dan Minggu.

"Pengoperasian KA Wijayakusuma itu melengkapi tiga kereta yang sudah dioperasikan sebelumnya sejak pertengahan bulan Juni 2020, sehingga total ada empat kereta yang akan beroperasi di wilayah kami pada Agustus ini," kata Manajer Humas PT KAI Daop 9 Mahendro Trang Bawono di Kabupaten Jember, Jawa Timur, dikutip dari Antara, ditulis Minggu, (2/8/2020).

Ia mengatakan KA Wijayakusuma akan dioperasikan saat akhir pekan saja, tetapi tidak menutup kemungkinan akan dioperasikan setiap hari nantinya karena pihaknya masih melihat respons, serta animo masyarakat dan evaluasi di lapangan.

Kereta api Wijayakusuma rute Ketapang-Cilacap mulai beroperasi kembali pada 7 Agustus 2020 dengan jadwal berangkat pukul 11.15 WIB dari stasiun keberangkatan dan dijadwalkan tiba di Cilacap pada pukul 03.57 WIB.

"Sesuai jadwal KA Wijayakusuma beroperasi pada saat akhir pekan saja yakni Jumat, Sabtu, dan Minggu selama Agustus 2020 karena biasanya penumpang pada saat akhir pekan cukup banyak," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Terapkan Protokol Kesehatan

FOTO: PT KAI Tambah Perjalanan Kereta Api Jarak jauh
Penambahan Perjalanan KA Jarak jauh: Kereta jarak jauh tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (10/7/2020). PT KAI telah mengoperasikan lima perjalanan kereta jarak jauh untuk tujuan Bandung, Cirebon, dan Surabaya mulai Jumat 10 Juli 2020. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Mahendro menjelaskan pengoperasian perjalanan KA itu pun tetap mengacu pada protokol kesehatan dan persyaratan kesehatan yang telah ditetapkan selama pandemi COVID-19.

"Khusus untuk perjalanan KA jarak jauh, penumpang diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan, sedangkan khusus untuk penumpang bayi diwajibkan membawa face shield sendiri," katanya.

Ia menjelaskan calon penumpang juga diharuskan melengkapi persyaratan dan harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding, sehingga berkas yang harus disiapkan oleh pelanggan yakni menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif.

"Atau surat keterangan uji tes cepat dengan hasil non reaktif, atau menunjukkan surat keterangan sehat," katanya.

Pemesanan tiket dilakukan secara daring melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya mulai H-7 keberangkatan KA, sedangkan penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

 

Hanya Jual Tiket 70 Persen

(Foto: Dok PT KAI Daop 8 Surabaya)
PT KAI Daop 8 Surabaya (Dok KAI Daop 8 Surabaya)

Dia menuturkan, PT KAI Daop 9 Jember hanya menjual tiket 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia dengan tujuan untuk menjaga jarak antar-penumpang selama dalam perjalanan.

Khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain. Secara umum, lanjut dia, setiap penumpang KA diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, serta diimbau menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.

"Jika saat proses boarding pelanggan kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh," tutur dia.

Selain itu pihak KAI Daop 9 Jember juga mengimbau calon penumpang untuk datang lebih awal ke stasiun, paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan KA untuk proses boarding dan verifikasi.

"Kebijakan pengoperasian perjalanan KA itu akan terus dievaluasi sesuai dengan perkembangan dan situasi di lapangan, seiring upaya pencegahan penyebaran COVID-19 yang terus dilakukan oleh PT KAI Daop 9 Jember," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya