Bupati Bangkalan: SIKM Berlaku Bagi Warga Melintas di Suramadu dan Pelabuhan Kamal

Dia mengungkapkan, SIKM diutamakan bagi warga yang setiap hari pulang-pergi Bangkalan - Surabaya.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 22 Jun 2021, 12:07 WIB
Diterbitkan 22 Jun 2021, 12:07 WIB
Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Bangkalan - Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron mengungkapkan, pihaknya tetap memberlakukan Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) bagi warganya yang hendak bepergian keluar atau masuk di Kota Surabaya, melaui jalur Jembatan Suramadu dan Pelabuhan Kamal.

"Terhitung mulai Senin 21 Juni 2021, seluruh warga yang akan melintasi Suramadu maupun Pelabuhan Kamal akan diberlakukan SIKM," ujarnya bersama forkopimda Jatim, di Balai Pengembangan Wilayah Surabaya dan Madura (BPWS) Bangkalan, Senin (21/6/2021) malam.

Dia mengungkapkan, SIKM diutamakan bagi warga yang setiap hari pulang-pergi Bangkalan - Surabaya, seperti penjual sayur-mayur, buruh, pekerja informal, karyawan, dan pegawai swasta atau pegawai pemerintah.

"SIKM dikeluarkan oleh kantor kecamatan sesuai wilayah tempat tinggal pemohon, dan berlaku selama tujuh hari sejak tanggal dikeluarkan SIKM," ucapnya.

Syarat mendapatkan SIKM, lanjutnya, adalah dengan melampirkan hasil negative tes rapid antigen, dan melampirkan surat keterangan dari instansi tempat bekerja, atau surat keterangan lain yang sesuai dengan aktifitasnya dari pihak terkait.

"SIKM ini tentunya untuk menghindari kerumunan yang ada di Surabaya. Adapun bagi warga yang akan masuk dari Surabaya ke Bangkalan, tetap mengikuti penyekatan di wilayah Surabaya," ujarnya.

Dengan adanya SIKM, dia berharap dapat mendorong warga untuk proaktif menjalani tracing, tracking, karena mereka akan datang sendiri ke rumah sakit atau Puskesmas untuk melakukan Swab antigen yang berada di masing-masing kecamatan, gratis.

"Jadi masyarakat tidak perlu berbondong-bondong datang ke Pemkab Bangkalan, cukup di rumah sakit atau puskesmas masing-masing, dan surat SIKM akan dikeluarkan kecamatan masing-masing," ucapnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

702 SIKM Disiapkan

Abdul Latif menjelaskan, data sementara yang terima Pemerintah Kabupaten Bangkalan ada 702 lembar SIKM, dan hari ini pula Pemkab Bangkalan bersama Forkopimda Jawa Timur menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

"Kami disini ingin menyelamatkan warga dengan adanya pandemi covid-19. Untuk itu harapannya kepada masyarakat untuk tetap bijaksana dalam menyikapi hal ini, dan tentunya ini butuh kerja sama dari seluruh lapisan masyarakat," ujarnya didampingi Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Suharyanto, Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya