Pilkades Serentak di Sumenep Digelar 25 November 2021, Sudah Lampu Hijau Kemendagri

Penetapan pelaksanaan pilkades serentak itu juga tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Sumenep Nomor: 188/437/KEP/435.013/2021 tentang Hari Pemungutan Suara Pilkades Serentak di Kabupaten Sumenep Tahun 2021.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Okt 2021, 10:10 WIB
Diterbitkan 27 Okt 2021, 10:10 WIB
Ilustrasi Pemilu Pilkada Pilpres (Freepik)
Ilustrasi Pemilu/Pilkada/Pilpres (Freepik)

Liputan6.com, Sumenep Gelaran pemilihan kepala desa (pilkades) di Sumenep, sempat ditunda karena pandemi COVID-19. Namun, pemkab setempat akhirnya menetapkan gelaran itu akan dilaksanakan pada 25 November 2021.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemkab Sumenep Moh Ramli menjelaskan, penetapan pilkades serentak itu dilakukan setelah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri. H asilnya diperbolehkan menggelar pilkades bagi kabupaten/kota yang masuk level 3 Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Maka mengacu hasil konsultasi itu, Pemkab Sumenep akhirnya menetapkan pilkades serentak pada  25 November 2021," katanya di Sumenep, Selasa (26/10/2021), dilansir dari Antara.

Meski pilkades serentak diperbolehkan, pelaksanaannya tetap harus mematuhi protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, menjaga jarak fisik, dan wajib menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir di lokasi pencoblosan.

Berbagai jenis kegiatan yang dilakukan oleh panitia pelaksana, seperti rapat, sosialisasi dan berbagai jenis kegiatan yang melibatkan banyak orang juga harus memenuhi protokol kesehatan.

Jumlah desa yang akan menggelar pilkades pada 25 November 2021 itu sebanyak 84 desa yang tersebar di 27 kecamatan di wilayah daratan dan kepulauan.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Izin Kemendagri

Semula, pelaksanaan pilkades di kabupaten paling timur Pulau Madura itu telah dijadwalkan pada 8 Juli 2021. Namun, sejak pemerintah memberlakukan PPKM darurat, Pemkab Sumenep menunda pelaksanaan pilkades hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

Pemkab Sumenep selanjutnya melakukan konsultasi dengan Kemendagri setelah pemerintah mengumumkan Kabupaten Sumenep masuk level 3 PPKM dan angka penyebaran COVID-19 di wilayah itu mulai melandai.

Hasilnya, Kemendagri memperbolehkan menggelar pilkades serentak dengan cacatan harus menerapkan protokol kesehatan ekstraketat.

Selain Sumenep, kabupaten lain di Pulau Madura yang juga telah menjadwalkan pelaksanaan pilkades serentak adalah Kabupaten Pamekasan dan Sampang.

Hanya saja, kepala daerah di Kabupaten Sampang menunda pelaksanaan pilkada hingga 2025, sedangkan di Kabupaten Pamekasan menunggu hingga cakupan vaksinasi di wilayah itu mencapai 70 persen.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya