Polisi Sita Ribuan Butir Obat Keras Berbahaya di Probolinggo

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi menjelaskan, penggerebekan berdasarkan informasi dari masyarakat melalui program Halo Pak Kapolres.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 24 Mei 2022, 00:03 WIB
Diterbitkan 24 Mei 2022, 00:03 WIB
Ilustrasi obat terlarang (Istimewa)
Ilustrasi obat terlarang (Istimewa)

 

Liputan6.com, Probolinggo - Polisi menggerebek rumah pengedar obat keras berbahaya di Desa Paiton Probolinggo. Ditemukan barang bukti berupa ribuan pil siap edar, yakni jenis dekstrometorfan sebanyak 1.288 butir. Selain itu polisi juga mengamankan seorang pengedar yang diketahui berinisial REP (26)

Tersangka digiring ke Mapolres Probolinggo untuk diperiksa lebih lanjut. Sebab obat Dekstrometorfan ini masuk dalam katagori golongan III yang tertuang dalam lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu obat masuk dalam urutan kedua dalam gugus narkotika golongan III.

Dektrometorfan ini merupakan obat yang bisa digunakan untuk batuk kering. Namun tidak diperbolehkan untuk diedarkan, karena bisa menimbulkan efek serupa dengan narkotka yaitu kecanduan dan gangguan pada sistem syaraf pusat khusunya mental dan motorik.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi menjelaskan, penggerebekan berdasarkan informasi dari masyarakat melalui program Halo Pak Kapolres. Berbekal informasi itulah polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian.

“Begitu informasi itu benar pada Jumat 20 Mei malam anggota Satnarkoba menggerebek rumah tersangka dan menemukan barang bukti ribuan butir pil jenis Dekstrometorfan yang dikemas dalam 14 paket,”ujar Arsya, Senin (23/5/2022).

Masing-masing paket berisi 490 butir hingga 798 butir. Rencananya barang tersebut akan diedarkan tersangka di wilayah Probolinggo dan sekitarnya.

“Masing- masing paket isinya berbeda- beda ada yang 490 butir bahkan ada yang hingga 798 butir. Itu rencananya akan diedarkan di wilayah Probolonggo dan sekitarnya,”paparnya.

Jerat Pidana

Dalam kasus ini, polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009  tentang Kesehatan  dengan anacaman  maksimal 15 tahun penjara.

“Kita jerat dengan Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara,”katanya

Kapolres Probolinggo Teuku Arsya Khadafi berharap agar pemuda tidak menggunakan obat- obatan yang berbahaya ini terlebih lagi mengandung zat narkoba karena merugikan masa depan.

“Saya berpesan kepada masyarakat terutama anak muda jangan sekali- kali menggunakan obat berbahaya ini. Karena itu sangat merugikan dan mempus masa depan,”pungkasnya

Penyalahgunaan Narkoba
Infografis Penyalahgunaan Narkoba 2005-2015 (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya