Liputan6.com, Tuban - Seorang pemuda babak belur akibat dihajar oleh sekelompok pria saat menonton pertunjukan reog di jalan Desa Ngawun, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban. Pengeroyokan itu dipicu karena korban memakai kaos diduga menghina perguruan silat Kera Sakti dan Pagar Nusa.
Korban pengeroyokan itu berinisial MRWA (24), salah satu warga kecamatan setempat. Polisi telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang terdiri 4 dewasa dan 4 anak di bawah umur.
Baca Juga
“Pada kasus pengeroyokan ini ditetapkan 8 orang sebagai tersangka,” kata Kapolres Tuban AKBP Darman, Selasa (28/6/2022).
Advertisement
Darman membeber kasus bermula dengan adanya pertunjukan hiburan reog di lokasi kejadian, Selasa (31/5/2022). Setelah itu, korban di sweeping oleh sekelompok orang lantaran menggunakan kaos yang menghina perguruan silat.
“Korban di sweeping para pelaku dan memaksa korban untuk membuka jaket yang dipakainya,” terangnya.
Setelah jaket dibuka dan mengetahui bila korban menggunakan kaos yang bertuliskan rasis. Lalu para pelaku emosi langsung mengeroyok korban dengan cara dipukul dan ditendang.
“Korban dikeroyok dengan cara di pukul ditendang, diseret dan diinjak oleh para pelaku. Kemudian kaos yang dipakai oleh korban dilepaskan secara paksa oleh pelaku,” jelas Darman.
Akibat kejadian itu, korban luka memar di kening sebelah kanan, di belakang telinga kanan, di atas telinga kanan, dan luka memar di punggung bawah sebelah kiri. Hingga akhirnya para pelaku pengeroyokan tersebut berhasil diamankan anggota Satreskrim Polres Tuban.
“Para pelaku merasa tersinggung dan marah dengan kaos yang berbau rasis atau mengejek perguruan Kera Sakti dan Pagar Nusa yang dikenakan oleh korban,” katanya.
Proses Hukum
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti kaos lengan panjang warna hitam milik korban yang terdapat logo perguruan silat.
“Pada kaos lengan panjang itu terdapat logo Kera Sakti dan Trisula terbalik dicoret,” jelas AKBP Darman.
Delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersengat tersebut terdiri 4 orang dewasa berinisial YBP (18), ADP (21), JMF (18), dan JATP (18) yang kesemuanya merupakan warga Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban.
Lalu empat tersangka yang masih dibawah umur berinisial MADAA (16), SYSP (17), S (15), NL (15), kesemuanya warga Kecamatan Parengan, Tuban. Keempat anak tersebut di proses hukum di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tuban.
“Anak berkonflik dengan hukum di proses unit UPPA sebanyak 4 orang,” pungkasnya.
Advertisement