Liputan6.com, Madiun - Ribuan berkas persyaratan keanggotaan partai politik di Kabupaten Madiun, Jawa Timur dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) setelah dilakukan verifikasi faktual.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun menyebut, ribuan orang mengaku tidak tahu bahwa namanya masuk dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Baca Juga
Advertisement
"Data sementara terdapat sekitar 1.879 orang yang mengaku tidak ikut sebagai anggota partai politik. Rata-rata mereka tidak tahu kalau namanya dimasukkan dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol)," ujar Komisioner KPU Kabupaten Madiun, Jemangin, dilansir dari Antara, Kamis (3/11/2022).
Jamangin menyebut, temuan tersebut diketahui saat tim KPU setempat melakukan verifikasi faktual dengan mencek nomor induk kependudukan (NIK) dan mendatangi rumah masing-masing anggota.
"Bahkan ada yang saat kami datangi, mereka menolak dan tidak tahu jika mereka dimasukkan dalam anggota parpol," ucapnya.
Atas temuan data keanggotaan TMS tersebut, pihak KPU setempat akan mengembalikan ke parpol bersangkutan guna proses perbaikan.
Selain itu, bagi warga yang mengaku bukan anggota dari parpol namun namanya dicatut dalam Sipol, juga harus menyertakan surat pernyataan ke KPU yang menegaskan penolakan tersebut.
Sesuai tahapan, saat ini KPU Madiun sedang melakukan proses verifikasi faktual keanggotaan partai politik di tingkat daerah yang telah dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024 oleh KPU RI.
Capai 88 Persen
Jadi, pada prakteknya personel dan sekretariat KPU turun langsung baik itu ke kantor dari partai politik di daerah dan juga ke anggota mereka yang meliputi warga Kabupaten Madiun. Petugas hadir secara faktual sesuai data yang diterima KPU setempat melalui sistem informasi partai politik.
Jemangin menambahkan, saat ini proses verifikasi faktual tersebut telah mencapai 88 persen dan terus berlanjut. Sesuai jadwal, tahapan tersebut akan selesai pada 4 November 2022.
Adapun, verifikasi faktual keanggotaan parpol bertujuan untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan anggota parpol paling sedikit 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan parpol tingkat kabupaten/kota.
Advertisement