Bupati Fauzi Uji Coba Kendaraan Listrik untuk ASN di Sumenep

Tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 21 Nov 2022, 23:59 WIB
Diterbitkan 21 Nov 2022, 23:59 WIB
Bupati Sumenep Achmad Fauzi mulai menerapkan penggunaan kendaraan listrik ke ASN. (Istimewa).
Bupati Sumenep Achmad Fauzi mulai menerapkan penggunaan kendaraan listrik ke ASN. (Istimewa).

Liputan6.com, Sumenep - Bupati Sumenep Achmad Fauzi mulai menerapkan penggunaan kendaraan listrik untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagai bentuk respons terhadap Perpres nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan dan Inpres nomor 7 tahun 2022.

Tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

“Hari ini sudah uji coba untuk bagian pemerintah Kabupaten Sumenep, juga beberapa OPD diberikan satu sepeda motor listrik," ujar Bupati Fauzi, Senin (21/11/2022).

Fauzi mengatakan, Pemkab Sumenep telah menganggarkan pengadaan sepeda listrik APBD 2023 mendatang. Menurut dia, dengan kebijakan itu diharapkan akan menjadi contoh bagi masyarakat agar menggunakan kendaraan ramah lingkungan.

Seperti diketahui, pada mobil listrik, energi listrik tersimpan di dalam baterai yang bisa diisi ulang. Selain itu, energi listrik yang diubah menjadi tenaga atau daya tidak menghasilkan sisa residu atau emisi. Itulah sebabnya, mobil listrik disebut sebagai mobil ramah lingkungan atau zero emmision.

Politisi PDIP Jatim itu menjelaskan, sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah pusat, Pemkab Sumenep juga telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) no 87 tahun 2022 yang mengatur tentang penggunaan kendaraan listrik.

“Alhamdulillah, setelah inpres keluar saat ini pemerintah Kabupaten Sumenep juga sudah mengeluarkan Perbup No 87 tahun 2022 yang isinya mengatur tentang penggunaan kendaraan motor berlistrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas pemerintah Kabupaten Sumenep," ucap pria yang gemar menggunakan blangkon itu.

Tekan Emisi Karbon

Bupati Fauzi berharap, dengan penggunaan kendaraan listrik, maka emisi karbon di kabupaten Sumenep bisa ditekan. Sehingga, kabupaten di ujung timur pulau Madura itu akan menjadi wilayah ramah lingkungan.

“Tujuan kedepan dari pengadaan sepeda motor listrik yaitu lebih kepada efisiensi, ketahanan energi, nol emisi karbon untuk menciptakan lingkungan sehat," ujarnya.

Bupati Fauzi menambahkan, bagi masyarakat Sumenep yang ingin menggunakan kendaraan listrik pun bisa membeli dengan mudah. Pasalnya, saat ini di wilayahnya sudah dibuka dealer khusus untuk kendaraan listrik.

“Saat ini di masyarakat sudah banyak penyedia sepeda motor listrik. Kurang lebih sekitar 650 masyarakat yang sudah memakai sepeda motor listrik," ucap kepala daerah pertama di Jatim yang menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinasnya.

Infografis Piala Dunia 2022
Infografis Piala Dunia 2022. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya