Baliho Caleg dan Capres Bertebaran Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Banyuwangi: Masih Kewenangan Satpol PP

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawalsu) Banyuwangi menemukan banyak baliho kampanye yang dipasang oleh caleg dan juga bakal calon presiden di Pemilu 2024.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 31 Mei 2023, 21:04 WIB
Diterbitkan 31 Mei 2023, 21:04 WIB
Ilustrasi Baliho Bcaleg bertebaran  (Istimewa)
Ilustrasi Baliho Bcaleg bertebaran (Istimewa)

Liputan6.com, Banyuwangi - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawalsu) Banyuwangi menemukan banyak baliho kampanye yang dipasang oleh caleg dan juga bakal calon presiden di Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Banyuwangi Hamin mengatakan, tahapan kampanye pemilu 2024 baru dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sementara untuk baliho yang terpasang masih masuk katagori bakal caleg dan bakal capres.

“Saat ini mereka belum ditetapkan sebagai calon, sehingga Bawaslu Banyuwangi masih belum memiliki kewenangan menertibkan baliho itu,” ujar Hamim, Rabu (31/5/2023).

Kata Hakim, jika nantinya KPU telah menetapkan caleg dan capres, maka Bawaslu sudah memiliki kewenangan atau menertibkan baliho tersebut. Pihak yang berwenang menertibkan baliho saat ini yakni pemerintah daerah dalam hal ini Satpol PP Banyuwangi.

“Satpol PP Punya dasar, yaitu dasar yang digunakan untuk menertibkan baliho bergambar bacaleg maupun bakal calon presiden itu perda nomor 10 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Reklame,” paparnya.

Hamim mengimbau partai politik peserta pemilu baik partai poitik maupun caleg agar memenuhi ketetapan undang-undang pemilu yang berlaku dalam masa kampanye, termasuk salah satunya memasang baliho.

“Pemasangan Baliho bergambar bakal caleg atau bakal presiden nantinya harus memenuhi aturan dan memperhatikan etika,” turut Hamin.

Adapun sejumlah larangan pemasangan baliho bergambar bakal caleg atau bakal presiden yakni dilarang dipasang di tempat ibadah, tempat Pendidikan dan fasilitas negara.

 

 

Larangan Pemasangan Baliho

Ilustrasi Kampanye Pemilu Pilkada Pilpres (Freepik/Rawpixel)
Ilustrasi Kampanye. (Freepik/Rawpixel)

“Selain itu untuk spanduk caleg atau bakal capres juga tidak boleh dipasang dengan cara melintas jalan, di jalan protokol ataupun di tempat yang dilarang perda, seperti di ruang terbuka hijau, dipaku di pohon dan dipasang di pohon yang terlalu tinggi,” paparnya.

Sebelumnya, Satpol PP Banyuwangi telah menertibkan sejumlah baliho di wilayah Banyuwangi Selatan  yang dinggap melamnggar perda nomor 10 tahun 2012. Termasuk salah satunya baliho bergambar bakal caleg yang akam maju di Pemilu 2024.

 

Infografis Adu Kuat Sistem Proporsional Tertutup dengan Terbuka di Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Adu Kuat Sistem Proporsional Tertutup dengan Terbuka di Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya