Liputan6.com, Surabaya - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meresmikan Badan Riset Inovasi Daerah (BRIDA) Jawa Timur, Jalan Gayung Kebonsari di Surabaya.
Peresmian ditandai dengan penekanan tombol sirine dan penandatanganan prasasti oleh Khofifah bersama Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Adhi Karyono, dan Kepala BRIDA Jatim Andriyanto serta dihadiri sejumlah Guru Besar Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Jatim.
Baca Juga
Khofifah berharap BRIDA Jatim bisa menjadi pusat sinkronasi berbagai data inovasi yang ada di Jawa Timur. Utamanya sinkronasi dengan seluruh OPD Pemprov Jatim.
Advertisement
“Seluruh tim dari BRIDA diharapkan bisa memberikan referensi yang produktif kepada OPD yang lain. Kebutuhan akan Quick Research saat ini sangat penting. Karena tidak ada policy yang kita ambil secara imajiner, semua harus based on data,” ungkap Khofifah, Rabu (20/12/2023).
Khofifah ingin BRIDA Jatim juga focus dalam melakukan inovasi dan riset pada sektor pangan.
“Saya berharap Brida Fokus Riset dan Inovasi pada sektor pangan. Karena pada dasarnya kekuatan sektor pertanian sangat luar biasa. Dan sekarang kita tidak bergantung pada ekstensifikasi lahan pertanian, namun pada intensifikasi pertanian, bahkan sudah melalui tanam organic,"ujarnya.
Selain itu, di sisi peternakan keberadaan Balai Besar Inseminasi Buatan (BBIB) Singosari Malang sukses menjadi rujukan nasional dan internasional yang harus dipertimbangkan. “BRIDA memiliki tugas untuk meresearch apa yang dibutuhkan dan berdampak pada tingkat kemanfaatan yang bisa dirasakan masyarakat luas. Tidak hanya bagi masyarakat Jatim tapi juga bagi nasional secara umum,” pesannya.
Transformasi dari Balitbang Jatim
Kepala Badan Riset Dan Inovasi Daerah Prov. Jatim Andriyanto menyebutkan bahwa BRIDA Jatim merupakan transformasi dari Balitbang Jatim yang bertujuan membantu Gubernur dan Wakil Gubernur untuk membuat inovasi bermanfaat bagi masyarakat.
Proses transformasi Balitbang menjadi BRIDA ini sendiri sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jatim nomor 13 tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Perda No 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang kemudian ditindaklanjuti dengan Pergub No 71 Tahun 2023 tentang kedudukan, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi serta tata kerja badan.
Langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari amanat Presiden RI melalui Perpres No 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). “Badan ini memembantu Gubernur dan Wagub Jatim untuk membuat inovasi yang kontribusinya bermanfaat bagi masyarakat Jawa Timur. Meskipun baru satu tahun bertransformasi telah membuat beberapa inovasi yang terbukti membantu dan meringankan pekerjaan masyarakat,” ujarnya.
Advertisement