Liputan6.com, Malang - Kepolisian Resor (Polres) Malang memburu dua pelaku lain berinisial J (50 tahun) dan AW (35) yang terlibat aksi perampokan di wilayah Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, pada 5 April 2024.
Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih mengatakan bahwa pada peristiwa perampokan dengan korban berinisial RS (43) tersebut, dilakukan enam orang pelaku dimana empat diantaranya telah ditangkap.
Baca Juga
"Tindak pidana ini dilakukan oleh enam orang, empat tersangka sudah kita tangkap. Dua masih dalam pencarian," kata Imam dalam jumpa pers di Mapolres Malang, Kepanjen, Kamis (25/4/2024)
Advertisement
Imam menjelaskan empat orang tersangka yang sudah ditangkap pada 20 April 2024 oleh personel Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Malang tersebut adalah M (43), ES (51), KA (43) warga Kabupaten Blitar dan S (40) warga Kabupaten Malang.
Sementara untuk dua tersangka lain yang saat ini masih dalam pengejaran petugas adalah J dan AW yang merupakan warga Kabupaten Blitar. J bersama tersangka lain M ayng telah ditangkap, merupakan perencana pada dalam perampokan tersebut.
"J ini merupakan perencana dan menjadi aktor yang membagi tugas dalam perampokan tersebut," katanya.
Ia menambahkan, petugas memastikan akan terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tersebut. Dua pelaku tersebut diminta untuk segera menyerahkan diri.
"Kita pastikan akan kita kejar. Jika kooperatif bisa menyerahkan diri, jika tidak kita pastikan akan ditangkap," katanya.
Dalam kesempatan itu, Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat menambahkan, dua pelaku yang buron berinisial J dan AW tersebut merupakan residivis. Pelaku J, merupakan residivis kasus serupa di Kalimantan Barat dan Jawa Tengah.
"Pelaku J, tidak segan-segan untuk melukai korban. Sementara AW, juga merupakan residivis namun belum bisa diketahui terkait kasus apa," tambahnya.
Dalam peristiwa perampokan yang terjadi di Dusun Krajan, Desa Tumpakrejo, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang pada Jumat (5/4) tersebut, korban berinisial RS (43) mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Â
Tetangga Korban
Pelaku perampokan mengambil uang tunai senilai Rp55 juta, sejumlah perhiasan emas dan tujuh buku kepemilikan kendaraan bermotor (BKPB). Salah satu pelaku berinisial S, merupakan tetangga korban di wilayah Kecamatan Kalipare tersebut.
Peristiwa perampokan itu terjadi pada saat suami korban bekerja. Pelaku mengetahui korban menyimpan uang tunai di rumahnya karena korban dalam kesehariannya memiliki usaha untuk meminjamkan uang kepada tetangga, selain bekerja pada salah satu koperasi simpan pinjam.
Empat tersangka yang telah ditangkap pihak kepolisian saat ini dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) angka 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Advertisement