Liputan6.com, Surabaya - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas menyatakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng rakyat atau Minyakita naik mulai pekan depan atau harganya menjadi Rp15.500 per liter dari sebelumnya Rp14.000 per liter.
"Sudah dibuat dan dibahas. Kenaikannya minggu depan," ucapnya, di Surabaya, Kamis 20 Juni 2024.
Baca Juga
Pihaknya mengusulkan kenaikan karena sudah waktunya untuk mengikuti nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) saat ini sudah melebihi Rp16.000.
Advertisement
Selain itu, HET Minyakita berlaku saat ini dinilainya sudah tidak sesuai lagi dengan harga biaya pokok produksi yang terus mengalami perubahan.
"Karena disesuaikan juga, dulu rupiah Rp14.500, sekarang sudah Rp16.000 lebih terhadap dolar AS. Nanti khawatir kalau nggak disesuaikan ekspornya jauh beda harganya. Nanti kami kurang lagi," kata.
Kenaikan tersebut, lanjut dia, juga menyesuaikan dengan kenaikan harga bahan pokok lainnya, seperti beras yang saat ini sudah mengalami kenaikan harga.
"Karena kan sekarang di pasar juga memang beras saja kan dari harga Rp10.900 per kg (beras premium) jadi Rp12.500 per kg. Jadi, naiknya Rp1.600, itu harga beras," tutur Zulhas.
Kendati demikian, ia menegaskan tidak ada rencana untuk mengubah aturan domestic market obligation (DMO) untuk bahan baku minyak goreng domestik.
Pada sisi lain, dengan naiknya harga Minyakita dari Rp14.000 menjadi Rp15.500, dinilai tetap akan lebih murah dari minyak goreng kemasan premium. Namun, Zulkifli Hasan tidak merinci lebih jelas harga minyak goreng premium.
"Jadi, memang sudah saatnya (harga) Minyakita naik. Kalau minyak premium lebih mahal lagi (dari harga Minyakita)," kata Zulhas.
Evaluasi Harga Miyakita
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut evaluasi harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng rakyat atau MinyaKita diharapkan selesai sebelum Oktober 2024.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan, proses evaluasi HET MinyaKita akan cukup panjang karena melibatkan kementerian dan lembaga terkait lainnya.
Isy menyampaikan, dalam penyusunan perubahan HET harus mengikuti ketentuan perundang-undangan. Hal ini tidak membuat Kemendag tidak bisa membuat keputusan sendiri.
Setelah HET berubah, maka akan ada proses harmonisasi. Oleh karena itu, proses evaluasi ini sudah dilakukan sebelum bulan Ramadhan lalu.
Advertisement