Liputan6.com, Kediri - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kediri, Jawa Timur, tetap mengawasi perkembangan narapidana terorisme (napiter) yang kini sudah bebas bersyarat.
Plt Kalapas Kelas II A Kediri Budi Ruswanto mengungkapkan, terdapat satu narapidana terorisme itu berinisial HS, mendapatkan pembebasan bersyarat setelah berperilaku baik dan tertib mengikuti seluruh program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas.
Baca Juga
"HS telah siap kembali ke masyarakat. Tentunya kami mengamati setiap perkembangan narapidana terorisme tersebut. HS dengan secara konsisten telah mengikuti program pembinaan yang kami selenggarakan dengan baik, dan puncaknya narapidana terorisme tersebut melaksanakan ikrar setia kepada NKRI pada beberapa bulan yang lalu," katanya di Kediri, Selasa.
Advertisement
Ia menambahkan, HS juga telah menjalani proses pengamatan dan evaluasi oleh BNPT. Yang bersangkutan juga telah dilakukan penahanan hingga kemudian dipindah ke Lapas Kelas II A Kediri.
Selama menjalani masa pidananya di Lapas Kelas IIA Kediri, HS mengikuti seluruh program pembinaan yang diselenggarakan lapas berupa keterampilan, keagamaan, kemandirian, dan HS juga menunjukkan sikap kooperatif dengan baik.
"Dan saat ini HS telah mendapatkan hak integrasinya serta siap untuk kembali ke masyarakat," kata dia.
HS mempunyai riwayat tergabung dalam kelompok jaringan Jamaah Islamiyah (JI) Jawa Timur. HS dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 15 JO Pasal 7 UU RI Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tindak Pidana Terorisme, dengan Vonis lima tahun penjara dengan denda Rp50.000.000 subsider tiga bulan penjara.
Dirinya menambahkan, sesuai arahan KaKanwil Kemenkumham Jawa Timur Heni Yuwono diharapkan semua narapidana, khususnya teroris dapat memanfaatkan setiap kesempatan yang ada di lapas untuk memperbaiki diri.
Program pembinaan ini dirancang agar mereka bisa kembali ke masyarakat dengan mental dan moral yang lebih baik sehingga keberhasilan program pembinaan tidak hanya bergantung pada fasilitas dan metode yang diterapkan, tetapi juga pada kesungguhan dan niat baik dari para narapidana untuk berubah.
Yang bersangkutan juga sudah ikrar untuk setia ke NKRI pada 5 Maret 2024. Ikrar ini menunjukkan bahwa narapidana terorisme tersebut telah menyesali dan tidak mengulangi kesalahannya. Ha ini merupakan salah satu syarat penting yang harus dipenuhi untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi.
Pelatihan Vokasi
Sebelumnya, pada awal Mei 2024, dua narapidana terorisme yang ditahan di lapas ini dinyatakan bebas, atau mendapatkan hak pembebasan bersyarat (PB) setelah memenuhi beberapa syarat administratif dan substantif.
Dua narapidana terorisme itu adalah AS dan W. Keduanya telah menjalani seluruh rangkaian pembinaan yang ada di Lapas Kelas II A Kediri, baik dari pembinaan kepribadian dan kemandirian. Selain itu, mereka juga mengikuti pelatihan vokasi yang diadakan oleh Lapas Kediri.
AS tinggal di Gresik. AS dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 15 JO Pasal 7 UU RI Nomor 15 Tahun 2004 tentang Tindak Pidana Terorisme, dengan vonis tiga tahun penjara.
Sedangkan W, berasal dari Makassar telah melanggar Pasal 15 JO Pasal 7 UU RI Nomor 15 Tahun 2004 tentang Tindak Pidana Terorisme, dengan vonis 3 tahun 6 bulan penjara.
AS diberi sanksi tiga tahun penjara dan W selama tiga tahun enam bulan. Keduanya dipindah ke Lapas Kediri sejak 2023 dan berada di lapas ini sekitar sembilan bulan.
Advertisement