JHT
- Kepesertaan bersifat wajib sesuai penahapan kepesertaan
- Kepesertaan :
- Penerima upah selain penyelenggara negara:
> Semua pekerja baik yang bekerja pada perusahaan dan perseorangan
> Orang asing yang bekerja di Indonesia lebih dari 6 bulan
- Bukan penerima upah
> Pemberi kerja
> Pekerja di luar hubungan kerja/mandiri
> Pekerja bukan penerima upah selain poin 2 - Pekerja bukan penerima upah selain pekerja di luar hubungan kerja/mandiri
- Jika pengusaha mempunyai lebih dari satu perusahaan, masing-masing wajib terdaftar.
- Jika peserta bekerja di lebih dari satu perusahaan, masing-masing wajib didaftarkan sesuai penahapan kepesertaan.
- Pendaftaran
Cara Pendaftaran
1. Penerima Upah
Didaftarkan melalui perusahaan
Jika perusahaan lalai, pekerja dapat mendaftarkan dirinya sendiri dengan melampirkan :
- Perjanjian kerja atau bukti lain sebagai pekerja
- KTP
- KK
2. Bukan Penerima Upah
Dapat mendaftarkan dirinya kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai penahapan baik sendiri-sendiri maupun melalui wadah
Besar Iuran
1. Penerima Upah
- 5,7% dari upah:
- 2% pekerja
- 3,7% pemberi kerja
2. Bukan Penerima Upah
- Didasarkan pada nominal tertentu yang ditetapkan dalam daftar sesuai lampiran I PP
- Daftar iuran dipilih oleh peserta sesuai penghasilan peserta masing-masing
Manfaat
1. Manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya, yang dibayarkan secara sekaligus apabila :
- peserta mencapai usia 56 tahun
- meninggal dunia
- cacat total tetap
2. Manfaat JHT sebelum mencapai usia 56 tahun dapat diambil sebagian jika mencapai kepesertaan 10 tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
- Diambil max 10 % dari total saldo sebagai persiapan usia pensiun
- Diambil max 30% dari total saldo untuk uang perumahan