Menaker: Revisi Permenaker Beri Opsi Baru Pencairan JHT

Menaker menyebut revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mencakup opsi tambahan bagi peserta untuk mencairkan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

oleh Arief Rahman H diperbarui 21 Mar 2022, 19:05 WIB
Diterbitkan 21 Mar 2022, 19:05 WIB
FOTO: Pencairan JHT Sebelum Aturan Baru Diberlakukan
Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Selasa (15/2/2022). Nasabah masih dapat mencairkan dana JHT meski belum menginjak usia 56 tahun sebelum Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 diberlakukan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menyebut revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mencakup opsi tambahan bagi peserta untuk mencairkan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Ia kembali menegaskan aturan revisi ini mencakup kemudahan dari Permenaker Nomor 19/2015 dan Permenaker 2/2022.

Opsi klaim JHT yang dimuat dalam revisi aturan ini diantaranya bagi peserta yang memasuki usia pensiun, maka Peserta diberikan opsi untuk memilih mengambil manfaat JHT sesuai usia pensiun dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama atau pada saat usia 56 tahun.

“Ada opsi-opsi bagi teman-teman yang pensiunnya itu bukan 56 tahun, apakah mengikuti usianya 56 tahun atau mengikuti peraturan perusahaan atau PKB,” katanya dalam Raker dengan Komisi IX DPR RI, Senin (21/3/2022).

“Misalnya di PKB itu 57 atau 58 (tahun), maka dipermudah, ada pilihan bagi teman-teman untuk kapan dia mengklaim JHT,” imbuh dia.

Sementara itu, dari sisi persyaratan administrasi, beberapa penyederhanaan yang akan diatur dalam Revisi Permenaker 2/2022 berkaitan dengan bukti PHK yang dilampirkan saat klaim manfaat. Bagi PHK yang tidak diperselisihkan, maka cukup tanda terima laporan PHK dari Disnaker.

Sedangkan dalam hal terjadi perselisihan, maka Perjanjian Bersama (PB) tidak perlu sampai didaftarkan ke Pengadilan hubungan industrial. Kemudian terkait putusan Pengadilan Hubungan Industrial, bila tidak dapat dipenuhi maka putusan pengadilan dapat diganti dengan petikan putusan Pengadilan Hubungan Industrial.

“Ini sebenarnya kemudahan-kemudahan yang kita atur di Permenaker 2 tahun 2022 tapi kan orang gak mau melihat yang baik-baik begini, jadi ini seolah gak ada sama sekali, padahal ini adalah Permenaker 2/2022 yang lebih komprehensif,” paparnya.

 

Penyederhanaan

Menaker RDP dengan Komisi IX DPR
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (7/4/2021). Dalam rapat tersebut Komisi IX menyampaikan bahwa Kementerian Tenaga Kerja agar memperhatikan nasib kesejahteraan wartawan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyampaikan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 berada pada syarat klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Ia menekankan terjadi penyederhanaan yang dilakukan.

Ini sejalan dengan perintah Presiden Joko Widodo yang meminta syarat klaim JHT disederhanakan beberapa waktu lalu. Ia juga menyebut ini jadi satu hal yang mencakup aspirasi para kelompok pekerja. 

"Dalam Permenaker 2/2022, ada kemudahan administratif yang tak diatur oleh permenaker 19/2015," katanya dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (16/3/2022). 

"Klaim bisa dilakukan dengan persyaratan yang dipermudah, yang dulunya tiga, jadi dua," imbuhnya. 

Mengacu isi Permenaker 2/2022 pasal 9 ayat 1, berarti untuk pengajuan manfaat JHT bagi peserta yang telah masuk masa pensiun disebut hanya perlu mencantumkan dua dokumen. 

Pertama, kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kedua, kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya. 

"Persyaratan pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi Peserta yang mengundurkan diri dan Peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja," bunyi ayat 2 Permenaker 2/2022. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya