Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, MK Diminta Objektif dan Apa Adanya

MK dijadwalkan akan membacakan putusan perkara sengketa Pilpres atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 pada Senin, 22 April mendatang.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 20 Apr 2024, 15:48 WIB
Diterbitkan 20 Apr 2024, 15:48 WIB
Anies-Muhaimin Hadiri Langsung Sidang Perdana PHPU di Mahkamah Konstitusi
Dalam gugatannnya, tim Anies-Muhaimin meminta MK membatalkan ketetapan KPU mengenai hasil penghitungan suara Pilpres 2024 yang dinilai diwarnai dengan kecurangan. (Liputan6.com/Angga Yuniar

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 22 April mendatang akan memutus perkara sengketa Pilpres atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024.

Terkait hal itu, Pengamat Politik sekaligus Direktur Parameter Politik Indonesia (PPI) Adi Prayitno meyakini, putusan perkara sengketa Pilpres 2024 ini sarat dengan politis.

“Publik membaca putusan hakim MK saat ini tak bisa dilepaskan dari aspek politis. Terutama sangkut pautnya dengan dengan putusan 90 soal syarat pencapresan. Wajar jika sengketa hasil pemilu di MK saat juga dikaitkan dengan unsur politik,” kata Adi saat dihubungi Liputan6.com melalui pesan singkat, Sabtu (20/4/2024).

Meski putusan MK akan dimaknai secara politis, namun kepercayaan publik dipastikan sudah lebih baik saat ini. Khususnya usai MK mengganti ketuanya, Anwar Usman yang dinilai sebagai biang ketidaknetralan dalam tubuh the guardian of democracy.

“Ketua MK sudah diganti, praktis kepercayaan publik mulai bangkit ke MK. Banyak juga putusan MK yang diapresiasi publik. Misalnya soal ambang batas parlemen yang diturunkan, termasuk penghapusan pasal karet terkait pencemaran nama baik,” tutur Adi.

Karena itu, lanjut Adi, terkait sengketa hasil Pilpres maka publik berharap putusan yang dikeluarkan harus objektif dan memenuhi rasa keadilan hukum.

Seandainya memang bukti-bukti yang diajukan paslon 1 dan 3 tidak valid, maka hakim konstitusi harus nyatakan tidak valid dan menolak permohonan mereka untuk pemilu ulang atau diskualifikasi. 

“Sebaliknya, jika bukti yang diajukan valid dan mesti pemilu ulang atau diskualifikasi harus katakan apa adanya. Kuncinya objektif dan integritas demi menyelamatkan demokrasi,” kata Adi menandasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Sidang Digelar Marathon

Sidang PHPU di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).
Sidang PHPU di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024). (Liputan6.com/ Winda Nelfira)

Sebagai informasi, sidang sengketa Pilpres 2024 dimulai sejak 27 Maret 2024. Secara maraton, setiap harinya MK mengagendakan agenda sidang tahap demi tahap, mulai dari mendengarkan permohonan pemohon, jawaban termohon, dan pihak terkait. 

MK juga sudah mendengarkan keterangan saksi yang dibawa oleh pemohon, termohon, dan pihak terkait. Bahkan menghadirkan empat menteri yang dinilai perlu digali keterangannya yaitu Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menko PMK Muhadjir Effendy, dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada Jumat 5 April 2024.


Diajukan Kubu Anies dan Ganjar

Ganjar-Mahfud Hadiri Sidang Perdana PHPU
Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md datang ke ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Rabu (27/3/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

 

Pada sidang sengketa Pilpres 2024 terdapat dua pihak pemohon, yaitu Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin dan Tim Hukum Ganjar-Mahfud.

Sedangkan pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), kemudian bertindak sebagai pihak terkait adalah Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) dan Tim Pembela Prabowo-Gibran.

Infografis Ragam Tanggapan KPU Siap Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ragam Tanggapan KPU Siap Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya