Â
Isi Aturan PMN Erick Thohir Soal Suntikan Modal Pemerintah ke BUMN
 Menteri BUMN Erick Thohir telah menerbitkan peraturan terkait penyertaan modal negara (PMN) bagi BUMN.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2021 tentang Pedoman Pengusulan, Pelaporan, Pemantauan dan Perubahan Penggunaan Tambahan Penyertaan Modal Negara Kepada BUMN dan Perseroan Terbatas.
Dikutip Liputan6.com, Minggu (7/3/2021), pada pasal 2 ayat 1 disebutkan, penambahan PMN ini dilakukan dalam rangka memperbaiki struktur permodalan dan kapasitas usaha BUMN dan PT.
Lebih spesifik pada pasal 2 ayat 2 disebutkan, PMN digunakan untuk melaksanakan penugasan pemerintah kepada BUMN, melakukan restrukturisasi dan/atau penyelamatan BUMN serta melakukan pengembangan usaha BUMN.
Tentunya penugasan pemerintah ini harus mendapatkan persetujuan Menteri termasuk kebutuhan pendanaan selama masa penugasan dan kapasitas pendanaan termasuk minimum kebutuhan PMN.
Dalam pasal 3, secara rinci Permen ini meliputi pengusulan tambahan PMN, pelaporan penggunaan tambahan PMN, pemantauan penggunaan tambahan PMN dan perubahan penggunaan tambahan PMN. Sanksi bagi BUMN yang melanggar ketentuan di Permen ini juga sudah ditetapkan.
Dalam Bab II pasal 4 ayat 1, ditentukan tahap pengusulan tambahan PMN untuk penugasan pemerintah, dengan rincian:
a. Melaksanakan penugasan pemerintah oleh Menteri Teknis kepada BUMN, diajukan oleh Menteri Teknis kepada Menteri Keuangan
b. Melaksanakan penugasan pemerintah oleh Presiden kepada BUMN, dapat diajukan oleh Menteri dan atau Menteri Teknis kepada Menteri keuangan atau oleh Menteri Keuangan kepada Presiden
Untuk restrukturisasi dan atau penyelamatan BUMN, usulan PMN dijukan oleh Menteri kepada Menteri Keuangan (pasal 4 ayat 1 huruf c).
Sementara untuk pengembangan usaha BUMN, diajukan oleh Menteri kepada Menteri Keuangan (pasal 4 ayat 1 huruf d).
Â
Suntikan PMN ke BUMN Fokus untuk Penugasan Pemerintah
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyebut peran penting BUMN dalam konstribusi kepada negara melalui dividen, pajak, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Erick menyampaikan penyertaan modal negara (PMN) merupakan salah satu instrumen yang dibutuhkan BUMN dalam menjalankan penugasan pemerintah. Erick menyebut nilai PMN yang diberikan jauh lebih kecil daripada kontribusi yang diberikan BUMN kepada negara.
"Kalau kita lihat, dalam 10 tahun terakhir, BUMN berkontribusi sebesar Rp 3.295 triliun yang terdiri atas pajak sebesar Rp 1.872 triliun, PNBP sebesar Rp 1.035 triliun, dan dividen sebesar Rp 388 triliun. Kita bandingkan dengan PMN yang diberikan adalah empat persen atau Rp 147 triliun dari 2011-2020," ujar Erick saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/7/2021).
Erick menyebut suntikan PMN dan dividen pada periode 2020 hingga 2024 justru relatif seimbang. Erick mengatakan hal ini tak lepas dari banyaknya penugasan yang diberikan kepada BUMN selama ini atau hampir 81 persen PMN digunakan untuk melaksanakan penugasan pemerintah dan 6,9 persen untuk restrukturisasi.
"Yang terpenting pada 2017-2018 yang seharusnya ada PMN untuk pembangunan jalan tol trans Sumatera itu angkanya sangat kecil sehingga porsi (PMN dan dividen) menjadi seperti 50:50," ucap Erick.
Erick menyampaikan dividen BUMN pada 2020 tercatat hanya sebesar Rp 43 triliun. Sementara dividen untuk tahun ini ditargetkan mencapai Rp 30 triliun atau Rp 35 triliun dari target semula yang Rp 40 triliun.
"Tahun ini insyaAllah peningkatan Rp 30-35 triliun. Ini belum fix tapi kita upayakan dan kami berupaya dengan sekuat tenaga, tentu dengan kondisi pandemi tetap kita akan berikan dividen tahun depan paling tidak sama dengan target tahun sebelumnya yaitu Rp 40 triliun," ungkap Erick.