Liputan6.com, Seoul - Tren selfie atau berfoto diri sendiri melahirkan sebuah alat bantu yang biasa disebut dengan tongkat narsis alias tongsis.
Tongsis bahkan kini telah menjadi perangkat wajib bagi para pengguna smartphone yang gemar ber-selfie ria. Akan tetapi kini kabarnya para pencinta selfie di Korea Selatan tidak bisa dengan bebas menggunakan tongsis. Kenapa?
Menurut yang dilaporkan laman The Wall Street Journal, Selasa (25/11/2014), pemerintah Korsel memberikan perhatian khusus bagi perangkat tongsis yang dilengkapi konektivitas Bluetooth untuk pengambilan gambar.
Sebab, Kementerian Ilmu Pengetahuan Korsel menganggap tongsis (dengan fasilitas Bluetooth) masuk ke dalam klasifikasi 'perangkat komunikasi' yang mampu memancarkan radiasi elektromagnetik dan mempengaruhi perangkat di sekitarnya.
Atas dasar asumsi tersebut, maka menurut Kementerian Ilmu Pengetahuan Korsel, seluruh jenis produk tongsis yang telah dilengkapi Bluetooth haruslah melewati masa uji coba terlebih dulu sebelum dipasarkan.
Standarisasi radiasi Bluetooth yang disertakan pun harus disepekati terlebih dulu agar terjadi penyeragaman spesifikasi tongsis yang dipasarkan.
Untuk menertibkan penggunaan tongsis, pemerintah Korsel bahkan telah menerapkan kebijakan baru terkait tongsis. Bila seseorang terbukti menjual atau menggunakan tongsis yang tidak sesuai dengan standar (ilegal), maka orang tersebut akan dikenai denda sebesar US$ 27 ribu atau sekitar Rp 300 juta, beserta hukuman penjara selama 3 tahun. (dhi/isk)
Hati-Hati! Sembarangan Pakai Tongsis Bisa Didenda Rp 300 Juta
Kementerian Ilmu Pengetahuan Korsel menganggap tongsis (dengan fasilitas Bluetooth) masuk ke dalam klasifikasi 'perangkat komunikasi'.
Diperbarui 25 Nov 2014, 06:17 WIBDiterbitkan 25 Nov 2014, 06:17 WIB
Kementerian Ilmu Pengetahuan Korsel menganggap tongsis (dengan fasilitas bluetooth) masuk ke dalam klasifikasi 'perangkat komunikasi'.... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
LavAni Juara Putaran Dua PLN Mobile Proliga 2025
Hukum Wudhu di Toilet, Apakah Sah? Simak Penjelasan UAH
Sambut Ramadan 2025, 700 Ton Kurma Saudi akan Didistribusikan ke 102 Negara
Wakil Wali Kota Depok Blusukan, Tinjau Mesin Insinerator yang Dikeluhkan Warga
Polemik Pemecatan Panglima Militer AS oleh Trump: Diduga Bermotif Rasial dan Calon Penggantinya Jenderal Bintang Tiga
Fakta-fakta Danantara yang Bakal Diresmikan Prabowo 24 Februari 2025
Kerbau Belang Toraja Didapuk Jadi Kekayaan Intelektual Komunal
Intip, 6 Rekomendasi Tempat Bika Ambon Enak di Medan
Sempat Tolak Naturalisasi, Erick Thohir Beber Alasan Emil Audero Akhirnya Mau Gabung Timnas Indonesia
Waspada! Kenali 7 Ciri Kosmetik Berbahaya Agar Kulit Kamu Tetap Aman
6 Resep Seblak Kuah Anti Gagal, Eksplorasi Rasa Pedas yang Menggoda
Inara Rusli Ungkap Kunci Kebahagiaan Saat Ulang Tahun ke-32