Liputan6.com, Jakarta - Peraturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang telah disepakati tiga kementrian kini telah berada dalam proses penjabaran lebih lanjut.
Ketika ditanyakan soal TKDN, Sony mengaku akan mematuhi aturan tersebut. Hanya saja, perusahaan asal Jepang ini belum memutuskan apakah memang pihaknya akan membangun pabrik di Indonesia atau tidak?
Director and Market Head Sony Mobile Communications Indonesia, Jason Smith, kepada tim Tekno Liputan6.com mengatakan, pihaknya sudah mempelajari aturan tersebut. Untuk sekarang, Sony justru sedang `hitung-hitungan` untuk bisa mempersiapkan keputusan final soal langkah apa yang akan diambil untuk TKDN.
Smith, begitu akrab disapa, mengatakan bahwa mereka masih menghitung jumlah biaya jika memang akan membangun pabrik di sini, dan berapa banyak jika nantinya Sony akan lebih fokus ke produk software.
“Sebaiknya, tunggu sampai 100 persen. Barulah kami akan mengumumkan pilihan final kami. Tentunya, pilihan tersebut kelak akan menjadi opsi terbaik bagi Sony dan Indonesia,”
Sebagai informasi, peraturan TKDN memang dirancang untuk mengurangi defisit perdagangan di sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Diketahui, sektor tersebut memang menyumbang defisit transaksi perdagangan, kedua setelah migas.
Baca Juga
Baca Juga
Beberapa waktu lalu, Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara, mengatakan bahwa peraturan TKDN ini tak hanya berfokus kepada hardware saja. Namun juga akan menitikberatkan ke sektor brainware, yang nantinya diharapkan akan mendatangkan nilai tambah yang tak kalah besar.
Kini, penjabaran aturan TKDN 30 persen untuk perangkat 4G sedang dalam proses perampungan. Seharusnya, rencana penjabaran itu rampung Oktober 2015 lalu. Kenyataannya, sampai saat ini penjabaran TKDN masih belum diumumkan oleh pemerintah.
(jek/isk)
Advertisement