FITRA: Network Sharing Harus Pertimbangkan 4 Perhitungan Ini

Selain perlu pembatasan yang jelas, network sharing juga harus mempertimbangkan beberapa hal penting lainnya.

oleh M Hidayat diperbarui 05 Okt 2016, 20:10 WIB
Diterbitkan 05 Okt 2016, 20:10 WIB
Diskusi tentang draf Revisi Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Diskusi tentang draf Revisi Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi di Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (5/10/2016). Liputan6.com/Mochamad Wahyu Hidayat

Liputan6.com, Jakarta - Efisiensi dan efektivitas dianggap sebagai alasan klasik dalam wacana network sharing. Itulah salah satu hal yang diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi (FITRA), Yenny Sucipto.

Menurut Yenny, selain perlu pembatasan yang jelas, network sharing harus mempertimbangkan beberapa hal penting lainnya.

"Yang pertama adalah mengenai perhitungan penurunan kinerja bisnis dari revisi biaya interkoneksi itu sendiri. Itulah yang perlu dipertimbangkan oleh kementerian terkait," ujar Yenny yang menghadiri diskusi mengenai network sharing di kawasan Kebon Sirih, Jakarta, hari ini (5/10/2016).

Kemudian hal kedua yang juga harus diperhitungkan adalah penurunan pendapatan interkoneksi. Dalam pandangan FITRA, hal ini justru malah tidak dijadikan dasar dalam perubahan biaya interkoneksi ini.

Kemudian, ia melanjutkan, "Yang ketiga, perhitungan mengenai existing dan simetris ataupun asimetrisnya. Lalu yang keempat adalah dampak tarif pungut kepada masyarakat."

Empat hal ini, menurut Yenny, tidak menjadi kajian kementerian terkait, sehingga FITRA menyimpulkan bahwa revisi ini lebih menguntungkan elite-elite tertentu. "Implikasinya ini ada ke persoalan APBN. Inilah yang menjadi bagian dari kajian kami," tutur Yenny menegaskan.

Bahkan, Yenny mengaku FITRA telah melaporkan hasil kajiannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan siap melengkapi data-data bila diperlukan. "Kalau kami dipanggil harus melengkapi data, kami siap. Kami tidak menginginkan bahwa tanpa kajian tersebut revisi kemudian diketok (disahkan, red.) untuk diimplementasikan," kata Yenny.

(Why/Ysl)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya