Liputan6.com, Jakarta - Sehubungan dengan biaya interkoneksi yang masih menjadi polemik, per hari ini (5/10/2016) masih ada dua operator yang belum menyerahkan Daftar Penawaran Interkoneksi (DPI). Kedua operator yang dimaksud adalah Telkom dan Telkomsel.
Hal ini diungkapkan oleh I Ketut Prihadi Kresna, anggota BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) yang turut hadir dalam diskusi mengenai draf Revisi Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi bertajuk "Ada Apa dengan Network Sharing".
"Telkom dan Telkomsel sudah dikasih waktu untuk memperbaiki DPI. Ternyata DPI yang waktu itu diserahkan lebih tinggi dari surat edaran (Surat Edaran Nomor 1153/M.KOMINFO/PI.0204/08/2016)," ujar pria yang akrab disapa Prihadi tersebut.
Baca Juga
Karena itu, kata Prihadi, BRTI kembali meminta Telkom dan Telkomsel untuk merevisi DPI mereka dengan tenggat penyerahan hari ini. "Hari ini adalah batas (penyerahan DPIÂ revisi).
Kalau hari ini (Telkom dan Telkomsel) masih belum (menyerahkan DPI revisi), sesuai dengan regulasi yang ada, BRTI punya kewenangan sendiri untuk menetapkan DPI mereka," tutur Prihadi menegaskan.
Untuk diketahui, operator, dalam menentukan biaya interkoneksi secara B2B, diwajibkan menyerahkan DPI yang merupakan dokumen yang digunakan untuk menentukan biaya interkoneksi antaroperator.
Sebelumnya, dalam siaran pers Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 49/HM/KOMINFO/08/2016 pada Selasa (2/8/2016) lalu, pemerintah memutuskan biaya interkoneksi turun 26 persen menjadi Rp 204 menit untuk 18 skenario panggilan.Â
Perhitungan biaya interkoneksi ini seharusnya mulai berlaku 1 September lalu. Namun karena pada tanggal tersebut seluruh operator belum menyerahkan DPI, biaya interkoneksi baru belum dapat diberlakukan hingga saat ini.
(Why/Ysl)