Liputan6.com, Jakarta - Facebook, Twitter, dan media sosial lainnya bakal dikenai denda setidaknya US$ 53 juta atau setara Rp 706 miliar di Jerman, jika mereka gagal menghapus ujaran kebencian (hate speech) dan berita palsu (hoax) yang diunggah penggunanya.
Mengutip CNN Money, Jumat (7/4/2017), pemerintah Jerman menyetujui rencana untuk mengenakan denda. Saat ini rancangan undang-undangnya masih harus dipertimbangkan oleh parlemen dan lembaga lainnya di Jerman sebelum menjadi undang-undang.
"Penyedia jejaring sosial bertanggung jawab saat platform mereka disalahgunakan untuk propaganda ujaran kebencian atau penyebaran hoax," kata Menteri Kehakiman Heiko Maas.
Advertisement
Baca Juga
Ia mengatakan, perusahaan harus memiliki manajemen yang mengatur keluhan pemerintah terkait konten-konten yang mesti segera dihapus. Perusahaan diberi waktu 24 jam untuk menghapus unggahan berbau ujaran kebencian dan hoax setelah unggahan itu diberi tanda melanggar hukum.
Sementara itu, konten ilegal lainnya harus dihapus dalam waktu maksimal 7 hari setelah dilaporkan oleh pengguna. Menurut undang-undang di Jerman, jejaring sosial diharuskan menghapus konten ilegal dari lamannya segera setelah dilakukan peninjauan.
Menurut Maas, pemberlakukan sanksi denda dimaksudkan agar perusahaan mau mematuhi hukum yang berlaku.
Mei lalu, Facebook, Twitter, Microsoft, dan YouTube berjanji meninjau konten-konten yang ditandai pengguna selama 24 jam terakhir. Konten berbau rasisme, kekerasan, maupun tindakan ilegal akan langsung dihapus.
"Masalahnya, hanya sedikit konten kriminal yang dihapus oleh jejaring sosial," kata Maas.
Merujuk pada penelitian yang diselenggarakan sebuah lembaga yang concern terhadap perlindungan kaum minoritas di internet Jugendschutz, Facebook hanya menghapus 39 persen konten kriminal yang dilaporkan pengguna. Facebook mengaku, pihaknya akan bekerja sangat keras untuk menghapus konten ilegal dari platform serta bekerja sama dengan pihak lain guna menangani masalah ini.
Maas juga menambahkan, pemerintah berharap proses pembuatan RUU bisa segera selesai dan disahkan menjadi UU sebelum pemilu Jerman, September mendatang. Meski keterbukaan informasi dan kebebasan berpendapat dilindungi di Jerman, menurut Maas, siapa pun yang menyebarkan konten ilegal di internet harus berhadapan dengan hukum.
(Tin/Why)