Harapan Menkominfo soal Tarif Internet

Kemkominfo bersama BRTI berencana untuk membuat formula mengenai tarif data internet.

oleh Agustinus Mario Damar diperbarui 17 Mei 2017, 08:30 WIB
Diterbitkan 17 Mei 2017, 08:30 WIB
Menkominfo Rudiantara
Menkominfo Rudiantara ditemui usai menghadiri deklarasi Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (18/4/2017). (Liputan6.com/Agustin Setyo Wardani)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) berencana membuat formula mengenai tarif data internet. Hal ini dilakukan mengingat belum ada formula yang mengatur tarif tersebut.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyebut formula ini nantinya akan ditujukan untuk menghasilkan tarif internet yang terjangkau, tapi tetap mempertimbangkan keberlangsungan industri.

"Jadi, tarif itu nantinya tak hanya sekadar terjangkau, tapi juga mampu membuat industri berjalan," ujarnya saat Seminar Nasional Polemik Tarif Data yang diselenggarakan Indonesia Technology Forum di Jakarta, Selasa (16/5/2017).

Menurut dia, tarif terjangkau bukan berarti selalu harus murah tanpa mempertimbangkan keberlangsungan bisnis. Ia mengatakan, bisnis yang dijalankan tanpa perhitungan tak ubahnya badan amal dan berpotensi tidak sehat.

Namun, ia optimistis tarif data dapat ditekan lebih murah, sebab teknologi 4G saat ini sebenarnya memungkinkan hal tersebut. Karena itu, diharapkan dapat terjadi kompetisi antar-operator untuk menawarkan layanan terbaik.

Sebagai informasi, isu mengenai tarif data internet yang disebut-sebut mahal di Indonesia sempat mencuat beberapa waktu lalu setelah hacker meretas situs Telkomsel. Tindakan deface tersebut diklaim sebagai akibat dari mahalnya tarif data yang ditawarkan operator pelat merah tersebut.

Untuk itu, BRTI saat ini tengah menyusun revisi dari Peraturan Menteri no 9 tahun 2008. Melalui perubahan ini, tarif untuk layanan data akan diatur memakai formula yang sudah disiapkan.

Hanya saja, pembahasan Revisi Peraturan Menteri ini masih terganjal peraturan tarif interkoneksi. Oleh sebab itu, setelah peraturan tarif interkoneksi sudah ditetapkan, pembahasan soal formula tarif data ini dapat dimulai.

(Dam/Isk)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya