Liputan6.com, Jakarta - Guna mematuhi regulasi di Tiongkok, Apple mengatakan akan menghapus layanan VPN dari App Store di sana.
Mengutip Reuters, Minggu (30/7/2017), hal ini menuai kritik dari para penyedia layanan VPN. Mereka bahkan menuduh Apple tunduk pada tekanan pemerintah Tiongkok.
Untuk diketahui, Tiongkok sudah sejak lama memblokir sejumlah layanan dan situs web tertentu bagi pengguna internet di sana. Namun berbekal layanan VPN, pengguna internet masih dapat mengakses layanan dan situs web tersebut.
Advertisement
Baca Juga
Dalam sebuah pernyataan, seorang juru bicara Apple mengonfirmasi bahwa raksasa teknologi asal Amerika Serikat itu memang akan menghapus aplikasi yang tidak sesuai dengan regulasi di Tiongkok dari App Store. Aplikasi yang dimaksud termasuk aplikasi berbasis di luar Tiongkok semisal layanan VPN.
Belum lama ini pemerintah sudah mematikan sejumlah penyedia layanan VPN lokal. Hal ini dilakukan guna memperketat layanan internet di sana, terutama menjelang Kongres Partai Komunis yang berlangsung Agustus 2017.
Salah satu penyedia layanan VPN, ExpressVPN mengaku sudah menerima pemberitahuan dari Apple bahwa layanan miliknya akan dihapus dari App Store Tiongkok karena memuat "konten ilegal" .
"Kami kecewa karena keputusan ini menunjukkan betapa besarnya tekanan pemerintah Tiongkok (kepada Apple) untuk memblokir penggunaan VPN. Ini masalah besar bagi kami," kata ExpressVPN dalam sebuah pernyataan.
(Why)
Tonton video menarik berikut ini:
Â