150 Juta Kartu Prabayar Telah Teregistrasi, Kamu Sudah?

Sebanyak 150 juta kartu prabayar telah teregistrasi. Adapun tenggat waktu registrasi prabayar jatuh pada 28 Februari 2018, kamu sudah?

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 18 Jan 2018, 15:48 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2018, 15:48 WIB
Kominfo
Registrasi Sim Card Berguna Bagi Keamanan Pemilik Kartu Itu Sendiri

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara memberikan update jumlah kartu prabayar yang telah teregistrasi per 18 Januari 2018. Berdasarkan data yang telah diterima Rudiantara, saat ini 150 juta kartu SIM telah diregistrasi oleh pemiliknya.

"Kalau sekarang 150 juta yang sudah teregistrasi," kata Rudiantara di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Kamis (18/1/2018).

Pria yang kerap disapa Chief RA ini mengatakan, dengan diberlakukannya registrasi kartu prabayar, baik Kemkominfo maupun industri telekomunikasi akan mengetahui sebenarnya ada berapa jumlah kartu prabayar aktif yang berada di masyarakat.

Pasalnya saat ini, tidak diketahui jumlah pasti kartu prabayar yang beredar dan aktif di masyarakat. Sebelumnya, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Ahmad M Ramli menyebut, diperkirakan ada 360 juta kartu prabayar yang beredar.

Namun, Rudiantara mengatakan, dari 360 juta kartu prabayar yang beredar itu belum tentu semuanya aktif. "Gini, 360 juta itukan semua yang beredar, entah itu di masa tenggang atau masa aktif, itu semuanya. Tapi yang aktif tidak mungkin 350 juta kartu prabayar," ujarnya.

Oleh karena itu, ia menyebut, dengan registrasi kartu prabayar pemerintah dan industri telekomunikasi akan mengetahui berapa jumlah pasti kartu prabayar yang aktif digunakan oleh masyarakat. "Dengan registrasi prabayar, akan real jumlah kartu SIM card yang beredar," ucapnya.

Batas Registrasi Kartu Prabayar Pada 28 Februari 2018

Batas Registrasi Ulang Nomor Ponsel
Calon pembeli memilih nomor selular prabayar baru di Jakarta, Jumat (3/11). Pemerintah mewajibkan registrasi ulang SIM card bagi para pengguna telepon seluler mulai 31 Oktober 2017 memakai nomor NIK dan kartu keluarga (KK). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sekadar diketahui, pemerintah telah mulai mewajibkan masyarakat untuk meregistrasikan kartu prabayar mereka sejak 31 Oktober 2017. Adapun tenggat waktu registrasi kartu prabayar dijadwalkan pada 28 Februari 2018 atau sekitar 41 hari lagi.

Masyarakat yang belum melakukan kartu prabayar mereka pun diimbau untuk melakukan registrasi sebelum tenggat waktu berakhir.

Registrasinya dilakukan dengan mengirimkan pesan teks (SMS). Namun, format registrasi masing-masing operator yang kamu gunakan tentu berbeda-beda.

Supaya tak bingung, tim Tekno Liputan6.com merangkum format SMS registrasi ulang baik untuk pelanggan lama maupun baru. Simak ulasannya, seperti dikutip dari IndonesiaBaik.id berikut: 

Pelanggan Baru

Tata cara atau format registrasi via SMS bagi pengguna yang membeli kartu SIM perdana adalah sebagai berikut:

1. Indosat, Smartfren, Tri

NIK#NomorKK#

2. XL Axiata

Daftar#NIK#Nomor KK

3. Telkomsel

Reg(spasi)NIK#NomorKK

Jika sudah selesai mengetik format di atas, kirim SMS kamu ke nomor 4444. 

Registrasi Pelanggan Lama

Batas Registrasi Ulang Nomor Ponsel
Calon pembeli melihat nomor selular prabayar baru di Jakarta, Jumat (3/11). Proses registrasi dengan validasi Nomor Induk Kependudukan atau NIK dan Kartu Keluarga atau KK, sebelum batas akhir Februari 2018. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Registrasi Prabayar Pelanggan Lama

Lain lagi dengan tata cara registrasi ulang via SMS bagi pelanggan lama. Berikut formatnya:

1. Indosat, Smartfren, dan Tri

ULANG#NIK#NomorKK#

2. XL Axiata

ULANG#NIK#NomorKK

3. Telkomsel

ULANG(spasi)NIK#NomorKK#

Jika sudah mengetik format di atas, kirim SMS ke nomor 4444.

(Tin/Cas)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya