Liputan6.com, Jakarta - Infinix Mobility angkat bicara setelah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) membekukan sertifikat Infinix Zero 5 atas nama PT Bejana Nusa Agung.
Dalam pernyataan yang diterima Tekno Liputan6.com, Jumat (6/4/2018), Infinix Mobility selaku manufaktur smartphone Infinix menyayangkan hal ini. Infinix Mobility juga berharap agar kejadian ini tidak terulang kembali di masa mendatang.
Advertisement
Sementara itu, PT Bejana Nusa Agung selaku distributor smartphone Infinix di Indonesia berjanji menindaklanjuti serta menaati keputusan Kemkominfo.
Advertisement
Baca Juga
"Pada dasarnya, Infinix ingin beroperasi dan menjual produknya sesuai dengan peraturan pemerintah Indonesia. Infinix berkomitmen untuk selalu menghormati dan menaati segala peraturan pemerintah setempat, termasuk persyaratan dari Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)," tulis Infinix dalam keterangannya.
Sebelumnya dalam keterangan resmi, Kemkominfo mengumumkan pembekuan dan tidak berlakunya sertifikat perangkat telepon seluler Infinix X603 nomor 52139/SDPPI/2017 atas nama PT Bejana Nusa Agung.
Sebagai konsekuensi atas pembekuan sertifikat ini, PT Bejana Nusa Agung diharuskan menarik Infinix Zero 5 3G yang telah dipasarkan serta melaporkan hasilnya kepada Menkominfo.
Dengan komitmen menaati peraturan pemerintah, artinya pihak Infinix dan PT Bejana Nusa Agung bakal melakukan apa yang diinginkan Kemkominfo, yakni menarik Infinix Zero 5 dari pasaran.
Menurut Infinix Mobility, smartphone Infinix Zero 5 Made In Indonesia yang telah memenuhi persyaratan TKDN 30,63 persen nomor 144/ILMATE/TKDN/2018 dan sertifikat postel nomor 54666/SDPPI/2018 masih tersedia dan dapat di beli di pasaran hingga saat ini.
Smartphone ini, kata Infinix, berbeda dengan sertifikat nomor 52139/SDPPI/2017 (Infinix Zero 5 3G) yang dibekukan oleh Kemkominfo
Sertifikat TKDN Infinix Zero 5 Dibekukan
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan smartphone Infinix tipe X603 atau lebih dikenal dengan Infinix Zero 5 melanggar peraturan pemenuhan ketentuan persyaratan teknis.
Melalui siaran pers NO.82/HM/KOMINFO/04/2018, berdasarkan sertifikat yang telah diterbitkan sebelumnya dengan nomor 52139/SDPPI/2017 atas nama PT Bejana Nusa Agung, Infinix Zero 5 hanya mendukung jaringan 3G.
Namun fakta di lapangan menunjukkan smartphone yang telah diluncurkan melalui Lazada Indonesia itu memiliki dukungan jaringan 4G LTE.
"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka sertifikat perangkat pesawat telepon seluler merk INFINIX tipe X603 nomor 52139/SDPPI/2017 atas nama PT Bejana Nusa Agung dibekukan dan dinyatakan tidak berlaku," tegas keterangan dalam rilis tersebut.
Sebagai konsekuensi pembekuan sertifikat ini, maka PT Bejana Nusa Agung harus menarik Infinix Zero 5 yang telah dipasarkan serta melaporkan hasilnya kepada Menkominfo.
Adapun hal ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat serta hasil klarifikasi dengan PT Bejana Nusa Agung berdasarkan Berita Acara Klarifikasi Perdagangan Perangkat Telekomunikasi PT Bejana Nusa Agung nomor 301/BA/KOMINFO/DJSDPPI.4/04/2018 tanggal 3 April 2018. Page 2
Advertisement
Curangi Aturan TKDN
Diwartakan sebelumnya Infinix yang sudah bertahun-tahun menjual produknya di Indonesia, diduga melakukan kecurangan soal aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dalam memasarkan perangkatnya.
Hal ini pertama kali diketahui dari kicauan pengamat smartphone Herry SW melalui akun Twitter-nya @herrysw.
Herry mulanya mendapatkan laporan dari pengikutnya di Twitter saat membeli perangkat Infinix Zero 5 melalui jalur penjualan resmi Infinix, Lazada Indonesia, perangkat Zero 5 yang diterima merupakan buatan Tiongkok, bukan Indonesia.
Hal ini diketahui dari keterangan "Made in China" pada boks Infinix Zero 5. Karena tidak hanya mendapat satu laporan, Herry pun membuktikannya dengan memesan smartphone Infinix Zero 5 juga melalui Lazada Indonesia.
"Jadi ada beberapa laporan masuk, saya mencoba iseng beli di Lazada dan benar, yang datang adalah 'Made in China', tetapi di dalamnya ada kartu garansi Indonesia," kata Herry melalui sambungan telepon dengan Tekno Liputan6.com, Senin (26/3/2018).
Menurutnya, kejadian ini terjadi sudah dua minggu lalu. "Ada dua orang lapor dapat barang 'Made in China', tetapi ada juga yang lapor dapat barang 'Made in Indonesia'," tuturnya.
Dia mengatakan, secara ketentuan, sertifikasi TKDN yang diterima Infinix adalah dari skema hardware. Oleh karena itu, seharusnya perangkat Infinix Zero 5 dirakit di Indonesia, bukan langsung diimpor dari Tiongkok.
"Walaupun 'Made in China' ini hanya dua atau beberapa, ini tetap salah," kata Herry.
Seharusnya, kata Herry, Infinix Zero 5 dirakit di mitra manufaktur Infinix PT Sat Nusapersada di Batam. Dengan demikian, termasuk boksnya juga harus bertuliskan "Made in Indonesia".
(Tin/Isk)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: