Go-Jek Apresiasi Pelarangan Penggunaan GPS Saat Berkendara

Menurut VP Corporate Affairs Go-Jek, Michael Reza Say, pihaknya sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas.

oleh Agustinus Mario Damar diperbarui 11 Feb 2019, 16:21 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2019, 16:21 WIB
Transportasi Online
Rombongan pengemudi GoJek melintas di depan Balai Kota Solo, Jateng. (Liputan6.com/Fajar Abrori)

Liputan6.com, Jakarta - Pengemudi yang mengoperasikan fitur global positioning system (GPS) di aplikasi penunjuk arah sambil berkendara akan didenda Rp 750 ribu dan juga pidana kurungan selama tiga bulan.

Hal itu dipastikan oleh Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol, Herman Ruswandi. Menurutnya, larangan penggunaan GPS ini sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Sudah diatur di pasal 106 ayat 1 dan pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, sehingga tidak diragukan lagi," kata Herman seperti dikutip dari Antara.

Menanggapi aturan tersebut, Go-Jek sebagai penyedia layanan ride-hailing di Indonesia turut mengapresiasinya.

Menurut VP Corporate Affairs Go-Jek, Michael Reza Say, pihaknya sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas

Seperti diketahui, fitur GPS di aplikasi penunjuk arah kerap menjadi andalan mitra pengemudi Go-Jek saat membawa penumpang.

"Keselamatan berkendara merupakan prioritas bagi Go-Jek, hal ini merupakan komitmen kami dan dilaksanakan dengan berbagai cara. Salah satunya melalui pelatihan safety riding maupun aturan standar berkendara Go-Jek," ujarnya dalam pesan singkat ke Tekno Liputan6.com, Senin (11/2/2019).

Lebih lanjut Michael menuturkan tidak hanya dari mitra pengemudi, Go-Jek juga mengimbau para pelanggan untuk dapat memberikan informasi alamat tujuan dengan jelas. Dengan demikian, penggunaan fitur GPS di aplikasi penunjuk arah dapat dikurangi.

"Kami juga ingin memanfaatkan momentum ini untuk mengimbau pelanggan bisa memberikan alamat jelas saat melakukan pemesanan sebagai panduan mitra pengemudi dalam mencapai lokasi tujuan, agar pencarian alamat dapat dilakukan sebelum trip dimulai, sehingga mengurangi penggunaan GPS sambil berkendara," tulisnya.

Aturan Pelarangan GPS Saat Berkendara

Polisi Akan Tilang Pengguna GPS saat Berkendara
Pengendara sepeda motor mengoperasikan gawainya saat berkendara di Jakarta, Jumat (8/2). Polisi akan melakukan tindakan hukum berupa tilang kepada pengendara yang menggunakan GPS saat berkendara. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Saat ini, menurut HermanKasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol, Herman Ruswandi, penindakan pelanggaran penggunaan fitgur GPS di aplikasi penunjuk arah dilakukan petugas di lapangan.

Namun ke depan penindakan tersebut akan diintegrasikan dengan sistem tilang elektronik menggunakan kamera CCTV.

"Saat ini masih oleh petugas baik yang berjaga atau yang berpatroli, tapi ke depan ketika kamera CCTV sudah terpasang dan itu juga sudah bisa dijadikan alat bukti yang sah sesuai undang-undang," ujar Herman.

Herman mengungkapkan pemakaian GPS saat berkendara berpotensi mengganggu konsentrasi pengemudi. Sehingga dikhawatirkan menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Meski demikian, Herman mengaku penggunaan GPS tetap diperbolehkan, asal tidak digunakan saat pengemudi tengah berkendara. 

"Jika dia mengoperasikan GPS di ponselnya atau yang ditempelkan dalam keadaan kendaraan menepi di pinggir jalan, itu boleh. Yang jelas ditindak adalah yang mengoperasikannya saat jalan apalagi di jalur cepat, karena pasti akan mengganggu konsentrasi," kata dia.

Dengan aturan ini, Herman mengharapkan tidak ada lagi kecelakaan-kecelakaan fatal akibat pengemudi kehilangan konsentrasi ketika mengendarai kendaraannya.

"Karena aturan ini sesungguhnya bertujuan melindungi kepentingan umum yang lebih luas akibat perilaku pengemudi yang konsentrasinya terganggu karena menjalankan dua aktivitas," ujar Herman menambahkan. 

Putusan MK

Ilustrasi gps
Ilustrasi (Sumber: Pixabay)

Sementara Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan komunitas Toyota Soluna terkait aturan larangan penggunaan GPS saat berkendara pada 30 Januari 2019 lalu.

Dalam pertimbangannya, MK beralasan dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) telah dijelaskan peraturan mengemudi secara wajar, meski disadari materi muatannya masih sederhana dan belum mampu menjangkau seluruh aspek perilaku berkendara yang tidak tertib, termasuk penggunaan GPS.

MK memahami penggunaan GPS dapat membantu pengemudi mencapai tempat tujuan. Namun, menurut MK penggunaan GPS bisa merusak konsentrasi pengendara karena pengemudi melakukan dua aktivitas sekaligus.

Hal ini yang menjadi acuan Ditlantas Polda Metro Jaya dalam menerapkan aturan larangan penggunaan GPS dalam berkendara.

Dalam pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tersebut, menyebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Sementara Pasal 283 menyebutkan setiap orang yang melanggar Pasal 106 ayat 1 bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.

"Ditambah juga putusan MK tersebut yang menolak peninjauan undang-undang itu, karena memang aturan ini orientasinya pada keselamatan," kata Herman.

(Dam/Ysl)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya