Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor via Gojek

Layanan baru Gojek, GoService, hadir melalui kerja sama dengan JumpaPay. Melalui layanan ini, pengguna bisa membayar pajak tahunan atau lima tahun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan lebih mudah.

oleh Andina Librianty diperbarui 14 Jul 2020, 07:00 WIB
Diterbitkan 14 Jul 2020, 07:00 WIB
Ilustrasi Gojek, Aplikasi Gojek
Ilustrasi Gojek, Aplikasi Gojek. Liputan6.com/Mochamad Wahyu Hidayat

Liputan6.com, Jakarta - Layanan baru Gojek, GoService, hadir melalui kerja sama dengan JumpaPay. Melalui layanan ini, pengguna bisa membayar pajak tahunan atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan lebih mudah.

Layanan ini hadir untuk memudahkan pelanggan membayar kewajiban pajak dan mengurus administrasi surat-surat kendaran bermotor, mulai dari perpanjangan, balik nama, hingga blokir STNK.

Bentuk kerja sama Gojek dan JumpaPay ini sendiri mengusung konsep bisnis Third Party Platform. Melalui konsep ini, platform teknologi dapat memperkenalkan produk dan layanannya di ekosistem Gojek.

GoService (screenshot)

Untuk bisa menggunakan GoService ini, pengguna bisa mencari layanan tersebut di menu utama di dalam aplikasi Gojek. Untuk saat ini, ada tiga pilihan di GoService, yaitu perpanjang STNK, balik nama, dan Blokir STNK.

Untuk memperpanjang STNK, berarti pengguna akan menggunakan layanan tersebut untuk mengurus STNK tahunan atau lima tahunan. Biayanya mulai dari Rp 40 ribu.

GoService (screenshot)

Untuk STNK tahunan, Gojek bermitra dengan JumpaPay menyediakan layanan perpanjangan pajak kendaraan. Begitu pula dengan lima tahunan.

JumpaPay akan menjemput seluruh dokumen yang dibutuhkan, dan STNK akan segera aktif kembali.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tahapan Mengurus STNK Tahunan

Setelah memilih opsi Urus STNK Tahunan, pengguna kemudian akan diarahkan kepada detail data. Pengguna harus mengisi detail yang dibutuhkan, seperti jenis kendaraaan, dan mengonfirmasi data STNK.

GoService (screenshot)

GoService (screenshot)

Selain itu, pengguna juga harus memasukkan rincian nomor plat kendaraannya dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tertagih. Dokumentasi data yang harus diunggah dalam bentuk foto adalah KTP, SKPD, dan STNK.


GoService Akan Menjemput Dokumentasi

Sebagai catatan, pihak GoSerive akan segera mengambil dokumen kendaraan Anda untuk kebutuhan proses administrasi pengurusan pajak kendaraan.

Dokumen yang harus disiapkan untuk itu adalah KTP asli pemilik kendaraan dan STNK asli kendaraan.

Selamat mencoba!

(Din/Why)

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya