Top 3 Tekno: Pelarangan TikTok di Hampir Semua Perangkat Federal AS Sedot Perhatian

Para pejabat AS mengajukan Undang-Undang (UU) 'No TikTok' pada perangkat pemerintah, yang disetujui dengan suara bulat oleh senat.

oleh Iskandar diperbarui 01 Jan 2023, 10:13 WIB
Diterbitkan 01 Jan 2023, 10:13 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi aplikasi TikTok. (dok. pexels/cottonbro)

Liputan6.com, Jakarta - Para pejabat AS mengajukan Undang-Undang (UU) 'No TikTok' pada perangkat pemerintah, yang disetujui dengan suara bulat oleh senat.

Berita ini menuai perhatian para pembaca di kanal Tekno Liputan6.com, Sabtu (31/12/2022) kemarin.

Informasi lain yang juga jadi sorotan datang dari Google yang setuju untuk membayar US$ 9,5 juta atau sekitar Rp 148 miliar untuk menyelesaikan gugatan pelanggaran privasi.

Lebih lengkapnya, simak tiga berita terpopuler di kanal Tekno Liputan6.com berikut ini.

1. TikTok Dilarang di Hampir Semua Perangkat Federal AS per Februari 2023

TikTok akan dilarang di hampir semua perangkat yang dikeluarkan oleh pemerintah federal AS. Belanja perangkat itu disebut menelan biaya hingga US$ 1,7 triliun.

Para pejabat mengajukan Undang-Undang (UU) 'No TikTok' pada perangkat pemerintah, yang disetujui dengan suara bulat oleh senat pada pertengahan Desember 2022, ke dalam RUU omnibus setebal 4.155 halaman.

Mengutip Engadget, Sabtu (31/12/2022), senat memilih suara 68-29 untuk meloloskan RUU pada 22 Desember. DPR menyetujuinya pada Jumat lalu dengan suara 225-201.

Pada hari yang sama, Presiden Joe Biden menandatangani RUU sementara yang mendanai pemerintah selama seminggu lagi untuk mencegah penutupan hingga RUU omnibus mendarat di mejanya.

Pada Kamis (29/12/2022), Biden menandatangani RUU itu menjadi UU. Aturan ini mewajibkan negara untuk menghapus TikTok dari perangkat pemerintah paling lambat pertengahan Februari 2023.

Namun, RUU tersebut menggarisbawahi pengecualian untuk pejabat terpilih, staf kongres, agen penegak hukum, dan pejabat lainnya. Di sisi lain, DPR AS secara terpisah melarang TikTok di perangkat yang dimiliki dan dikelolanya.

Awal bulan ini, Direktur FBI Chris Wray memperingatkan bahwa China dapat menggunakan aplikasi tersebut (yang dimiliki oleh perusahaan ByteDance yang berbasis di Beijing) untuk mengumpulkan data pengguna.

Baca selengkapnya di sini 

 

2. Google Bayar Gugatan Rp 148 Miliar Atas Pelanggaran Privasi di AS

Google - Vania
Ilustrasi Google/https://unsplash.com/Arkan Perdana

Google setuju untuk membayar US$ 9,5 juta atau sekitar Rp 148 miliar untuk menyelesaikan gugatan yang diajukan oleh Jaksa Agung Washington DC, Amerika Serikat (AS) Karl Racine, yang menuduh perusahaan 'menipu pengguna dan melanggar privasi mereka'.

Google juga setuju untuk mengubah beberapa praktiknya, terutama mengenai cara menginformasikan kepada pengguna tentang pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan data lokasi.

“Google mengarahkan konsumen untuk percaya bahwa mereka bisa mengontrol perusahaan dalam mengumpulkan dan menyimpan informasi tentang lokasi dan bagaimana informasi itu digunakan,” demikian bunyi keluhan yang diajukan Racine pada Januari 2022.

“Pada kenyataannya, konsumen yang menggunakan produk Google tidak dapat mencegah Google mengumpulkan, menyimpan, dan mengambil keuntungan dari lokasi mereka,” sambung keluhan tersebut sebagaimana dilansir Engadget, Sabtu (31/12/2022).

Pihak Racine juga menuduh perusahaan menggunakan 'pola gelap', yang dimaksudkan untuk menipu pengguna Google agar melakukan tindakan yang tidak menguntungkan mereka.

Google juga dituduh berulang kali meminta pengguna untuk mengaktifkan pelacakan lokasi di aplikasi tertentu dan memberi tahu mereka bahwa fitur tertentu tidak akan berfungsi dengan baik jika pelacakan lokasi tidak diaktifkan.

Baca selengkapnya di sini 

 

3. Pengguna Bisa Atur Fitur Keamanan dan Privasi Lebih Mudah di One UI 5

One UI 5 (Dok. Samsung)
One UI 5 (Dok. Samsung)

Samsung meluncurkan One UI 5 untuk seluruh pengguna perangkatnya secara bertahap. One UI versi terbaru ini hadir dengan sejumlah peningkatan, baik dari sisi tampilan dan fitur yang tersedia.

Salah satu peningkatan itu dapat dilihat dari sisi keamanan. Pada One UI 5, Samsung kini menghadirkan Dashboard Keamanan dan Privasi (Security and Privacy Dashboard) yang lebih mudah dikelola oleh pengguna.

Enam+01:15VIDEO: Xiaomi Resmi Luncurkan Redmi Note 12 Pro Speed Edition"Menu keamanan dan perlindungan informasi pribadi telah digabungkan, menginformasikan pengguna informasi yang mungkin berisiko. Pada satu menu yang mudah diakses," tulis Samsung dalam keterangan resminya, Sabtu (31/12/2022).

Dengan satu menu yang diakses, dashboard di One UI 5 kini dapat menampilkan status keamanan setiap item, sehingga pengguna dapat mengubah pengaturan dengan cepat dan mengelola risiko dengan lebih mudah.

Beberapa item seperti Lock Screen, Accounts, SmartThings Find, App Safety, dan Update kini dapat diakses langsung di bagian atas dasbor. Lalu, ada pula peringatan intuitif berwarna merah, kuning, dan hijau sebagai indikator jelas apabila ada masalah keamanan.

Bersama dengan perubahan ini, Samsung juga mengingatkan ada empat pemberian izin penting yang dapat membantu pengguna memegang kendali mengenai penyebaran data mereka. Apa saja? Simak daftarnya berikut ini.

Baca selengkapnya di sini 

Infografis Cek Fakta: 6 Tips Cara Identifikasi Hoaks dan Disinformasi di Medsos

Infografis Cek Fakta
Infografis Cek Fakta: 6 Tips Cara Identifikasi Hoaks dan Disinformasi di Medsos
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya