VIDEO: Alasan Kemenhub Larang Ojek Online

Kementerian Perhubungan mengeluarkan larangan moda transportasi ojek online.

oleh Liputan6 diperbarui 18 Des 2015, 14:18 WIB
Diterbitkan 18 Des 2015, 14:18 WIB
Go-jek
Go-jek (Foto:www.go-jek.com)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengeluarkan larangan terhadap moda transportasi berbasis online seperti Go-Jek. Padahal Go-Jek dan moda transportasi yang memanfaatkan aplikasi internet lainnya kini menjadi pilihan masyarakat, terutama di kota-kota besar seperti Ibu Kota Jakarta. Go-Jek mudah diakses dan tarifnya lebih murah.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Jumat (18/12/2015), Kementerian Perhubungan menilai Go-Jek dan moda transportasi online lainnya tidak sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam Pasal 138 disebutkan, angkutan umum atau barang hanya dilakukan dengan kendaraan bermotor umum.

Sedangkan Go-Jek dan lainnya tidak termasuk kendaraan umum. Sebab menggunakan pelat nomor kendaraan berwarna hitam yang merupakan milik pribadi. Kendaraan umum ditandai dengan pelat nomor kendaraan berwarna kuning.

Kehadiran Go-Jek dan lainnya yang memanfaatkan aplikasi internet juga menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, terutama operator angkutan umum yang merasa dirugikan.

Menteri Perhubungan juga sudah mengirim surat pada Kapolri agar menertibkan kendaraan yang dinilai tidak sesuai peraturan tersebut.

Larangan ini tentu mengejutkan publik. Pada 1 September lalu, Presiden Jokowi mengundang para pengemudi angkutan umum termasuk pengemudi Go-Jek dan ojek pangkalan ke Istana. Saat itu Presiden meminta pengemudi Go-Jek dan ojek pangkalan jangan berantem karena sama-sama mencari rezeki untuk keluarga.

Diminta tanggapannya soal larangan Go-Jek, Presiden Jokowi menyatakan, akan memanggil Menteri Perhubungan. Menurut Presiden, ojek adalah transportasi yang dibutuhkan masyarakat.

Namun, Menteri Perhubungan Ignasisus Jonan hari ini mengklarifikasi pernyataan Dirjen Perhubungan Darat. Saat ini pihaknya hanya memperingatkan bahwa motor tidak aman bagi penumpang.

Saat ini ada ratusan ribu orang yang menggantungkan hidupnya dengan bekerja sebagai tukang ojek. Pemerintah harus memikirkan nasib mereka dengan membuat regulasi agar mereka bisa mencari nafkah tanpa melanggar hukum.

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya