VIDEO: Dosen UI Ade Armando Jadi Tersangka Pelanggaran UU ITE

Ade Armando adalah dosen UI yang pernah menjadi anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

oleh Liputan6 diperbarui 25 Jan 2017, 19:29 WIB
Diterbitkan 25 Jan 2017, 19:29 WIB
Ade Armando
Ade Armando adalah dosen UI yang pernah menjadi anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando sebagai tersangka kasus pelanggaran Undang Undang Informasi Teknologi Elektronik (ITE).

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Rabu (25/1/2017), Ade dijerat oleh pasal 28 ayat 2 tentang UU ITE dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Ade Armando adalah dosen UI yang pernah menjadi anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Ia dilaporkan oleh Johan Khan ke Polda Metro Jaya pada tahun lalu.

Kala itu Johan melaporkan postingan Ade Armando dalam akun media sosialnya yang dianggap menistakan agama. Pernyataan Ade kala itu disampaikan saat tengah ramai polemik soal Alquran yang dibaca dengan langgam jawa.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono mengatakan, saat ini polisi tengah mengumpulkan berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Simak tayangan video selengkapnya dalam tautan ini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya