VIDEO: Pengangkatan Ahok Jadi Gubernur Dinilai Melanggar UU

Keputusan mengaktifkan kembali Ahok sebagai gubernur meski berstatus terdakwa dinilai melanggar UU.

oleh Liputan6 diperbarui 14 Feb 2017, 14:18 WIB
Diterbitkan 14 Feb 2017, 14:18 WIB
Ahok
Ahok

Liputan6.com, Jakarta - Draf usulan hak angket soal Ahok yang ditandatangani 93 anggota DPR dari Fraksi Gerindra, PAN, Demokrat, dan PKS diserahkan pada pimpinan DPR pagi tadi.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Selasa (14/2/2017), usulan ini dinilai perlu untuk menyelidiki alasan pemerintah mengaktifkan kembali Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai gubernur.

Padahal seharusnya, Mendagri memberhentikan sementara Ahok karena berstatus sebagai terdakwa.

Para pengusul juga mempertanyakan Ahok diaktifkan kembali pada 12 Februari 2017 yang merupakan masa kampanye.

"Sekarang ini kan ada usulan dari empat Fraksi. Kalau tidak salah ada 93 yang menandatangani angket itu. Itu lebih dari cukup" Ujar Fadli Zon. 

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan akan melakukan konsultasi dengan Mahkamah Agung (MA) sesuai petunjuk dari Presiden Jokowi terkait apakah Ahok diangkat kembali sebagai gubernur atau diberhentikan sementara.

Keputusan Mendagri mengaktifkan kembali Ahok sebagai gubernur meski berstatus terdakwa dinilai Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD melanggar undang-undang.

Bila ingin mengangkat kembali Ahok, presiden harus mengeluarkan Perppu yang menyatakan gubernur DKI Jakarta dijabat oleh Ahok dengan alasan tertentu.

Dalam kasus penodaan agama Ahok didakwa telah melanggar Pasal 156a dan 156 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 4 hingga 5 tahun penjara. Hingga saat ini sidang masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi.

Simak tayangan video hak angket Ahok selengkapnya dalam tautan ini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya