Liputan6.com, Jakarta - Setelah mengalami penundaan selama satu pekan lebih, hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang kasus dugaan penistaan agama terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Kamis (20/4/2017), pembacaan tuntutan Ahok seharusnya telah selesai pada sidang ke-18 pada 11 April lalu. Namun Majelis Hakim menunda persidangan karena JPU belum rampung menyiapkan berkas tuntutan.
Baca Juga
Jaksa menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Tim penasihat hukum Ahok menilai, seharusnya JPU membebaskan terdakwa dari segala tuntutan berdasarkan fakta selama sidang.
Advertisement
Saksikan selengkapnya tayangan video Ahok dituntut satu tahun penjara.