Berat Kena Pungutan OJK, Bank Usulkan BI Hal Ini

BI bisa berbagi biaya dengan OJK melalui Giro Wajib Minimum (GWM) yang disetorkan bank-bank.

oleh Septian Deny diperbarui 17 Mar 2014, 17:38 WIB
Diterbitkan 17 Mar 2014, 17:38 WIB
OJK
(Foto: Antara)

Liputan6.com, Jakarta Pungutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada lembaga jasa keuangan, khususnya perbankan yang besarannya mencapai 0,045% dari total aset atau paling sedikit Rp 10 juta dinilai sangat membebani industri perbankan.

Ketua Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas) Sigit Pramono memberikan usulan untuk lebih meringankan beban industri perbankan, Bank Indonesia (BI) bisa berbagi biaya dengan OJK melalui Giro Wajib Minimum (GWM) yang disetorkan bank-bank.

"Bagaimana jika GWM diberikan bunga sehingga mengurangi beban kami, saya kira itu jalan tengah dan adil," ujar dia saat diskusi publik OJK Watch di Jakarta, Senin (17/3/2014).

Menurut dia, dari GWM tersebut bisa dibungakan BI kemudian bunga tersebut bisa diterima industri perbankan untuk meringankan beban pungutan.

Dengan adanya bunga dari GMW ini, menurut dia, pungutan OJK ini jadi tidak perlu dibebankan kepada masyarakat selaku nasabah.

"Sehingga tidak ada pembebanan pada masyarakat, silahkan OJK memungut tapi kami bisa dapat imbalan dari GWM. Tetapi bagaiaman dengan nasib bank yang tidak ada GWM ke BI dan membayar ke LPS. Itu juga kita pertanyakan," tegas dia.

Namun meski pungutan ini memberatkan, perbankan mengaku tidak bisa menentang aturan karena sudah menjadi ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2014.

"Kami tetap membayar ini, tapi di sisi lain agar BI bisa memberikan bunga pada GWM karena sejak dulu tidak dikenakan bunga dan saya kira ini sangat adil seiring dengan pungutan itu dan kinerja bank yang baik ini bisa lebih terjaga," tandas dia.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya