RI Hemat Rp 15 Triliun dari Pembatasan BBM dan Kenaikan Listrik

Untuk penghematan anggaran, pemerintah berencana pemotongan belanja Kementerian dan Lembaga.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 03 Jun 2014, 20:24 WIB
Diterbitkan 03 Jun 2014, 20:24 WIB
foto5-130521b.jpg
Chatib Bisri memberikan keternagan pada wartawan usai dirinya dilanti menjadi Menteri Keuangan yang Baru (Foto: Rumah Tangga Kepresidenan)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri mengaku pemerintah akan mengantongi penghematan subsidi energi belasan triliun rupiah jika mengurangi volume bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan menaikkan tarif dasar listrik (TDL).

"Jika bisa merealisasikan itu semua, penghematan anggaran subsidi energi sebesar Rp 15 triliun," tutur dia di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/6/2014).

Chatib menghitung, pemerintah melalui Kementerian ESDM telah mengusulkan pengurangan kuota BBM bersubsidi tahun ini menjadi 46 juta kiloliter (kl) dari proyeksi sebelumnya 48 juta kl. "Dari pengurangan volume 2 juta kl dihitung akan menghemat sekitar Rp 7 triliun," ucapnya.

Selain itu, tambah dia, Kementerian ESDM juga berencana menaikkan tarif listrik untuk enam golongan, seperti perusahaan non terbuka, golongan rumah tangga 1.300 VA dan 3.500 VA.

"Kalau golongan I3 dan I4 dinaikkan semua, termasuk perusahaan non terbuka maka didapat penghematan Rp 4,78 triliun. Sedangkan untuk pelanggan 1.300 VA bisa menghemat Rp 1,8 triliun dan ditambah golongan lain Rp 1,7 triliun," jelas Chatib.

Upaya ekstra lain, sambungnya, dengan pemotongan belanja Kementerian dan Lembaga, serta peningkatan penerimaan pajak.

"Kalau subsidi energi berubah lagi saya kasihan sama investor, jika pemerintah bikin statement setiap hari dan berubah-ubah. Ini juga berpengaruh ke pelemahan nilai tukar sehingga rakyat yang akan jadi korban," tegas dia.

Sebelumnya Menteri ESDM Jero Wacik mengusulkan kenaikan tarif listrik tahun ini terhadap enam golongan, antara lain golongan Industri I3 non go public melalui kenaikan tarif listrik secara bertahap rata-rata 11,57% setiap dua bulan, golongan Rumah Tangga R2 (3.500 VA sampai dengan 5.500 VA) melalui kenaikan tarif listrik bertahap rata-rata 5,70% setiap dua bulan dan golongan Rumah Tangga R1 (2.200 VA) melalui kenaikan tarif listrik bertahap rata-rata 10,43% setiap dua bulan yang berlaku mulai 1 Juli 2014. (Fik/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya