BPOM Temukan 30 Ribu Barang Ilegal Dijual di Supermarket Korea

Barang ilegal tersebut ditemukan di sebuah supermarket Hanilmart di kawasan Ruko Pinangsia Kota Tangerang.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 04 Jul 2014, 09:36 WIB
Diterbitkan 04 Jul 2014, 09:36 WIB
30 Ribu Barang Ilegal Dijual di Supermarket Korea
Barang ilegal tersebut ditemukan di sebuah supermarket Hanilmart di kawasan Ruko Pinangsia Kota Tangerang.

Liputan6.com, Tangerang - Sebanyak 30 ribu makanan dan minuman ilegal asal Korea, berhasil diamankan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Serang, pada Kamis (3/7/2014).

Barang ilegal tersebut ditemukan di sebuah supermarket Hanilmart di kawasan Ruko Pinangsia Kota Tangerang oleh petugas BPOM Tangerang yang melakukan inspeksi mendadak (sidak).

Petugas BPOM yang berjumlah belasan itu, langsung masuk ke dalam supermarket yang mayoritas menjual produk asal Korea.

Mereka menyisir tiap rak yang menjajakan barang dagangan. Beberapa petugas lain pun langsung mengambil troli untuk mengangkut sejumlah barang dagangan yang dianggap menyalahi aturan.

Kepala BPOM Banten, Rustiawati menuturkan, pihaknya menemukan sebanyak 191 item atau 30 ribu pics yang ditengarai masuk ilegal. "Ke semua barang ini tidak memiliki ijin edar di Indonesia," ujar dia.

Jumlah tersebut ternyata belum sepenuhnya. BPOM masih akan memeriksa bagian gudang ataupun tempat lain, yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan barang yang belum dijual ke pasaran.

"Selanjutnya kami akan lakukan tes laboratorium. Untuk mengetahui kandungan di dalamnya," tuturnya.

Sementara sang pemilik supermarket yang juga berasal dari Korea yang berinisial Mr K, diamankan petugas BPOM untuk dimintai keterangan.

"Yang bersangkutan ini bisa terancam pidana kurungan penjara sampai 15 tahun," pungkasnya. (Naomi Trisna/Nrm).

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya