Pejabat Kemenhub Cuma Kena Sanksi Karena Tak Ada Unsur Pidana

Adapun sanksi yang diberikan mulai dari pembebasan tugas, mutasi, sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 09 Jan 2015, 19:12 WIB
Diterbitkan 09 Jan 2015, 19:12 WIB
Menko Kemaritiman dan Menhub Sambangi Posko Evakuasi AirAsia
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan saat konferensi pers di Posko Evakuasi AirAsia, Pangkalan Bun, Kalteng, Rabu (7/1/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Keputusan Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan telah memberikan sanksi kepada 11  pejabat di lingkup instansinya. Pemberian sanksi terkait maraknya pemberian izin penerbangan yang melanggar aturan.

Jonan mengatakan, pemberian sanksi ditujukan pada pejabat di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub berdasarkan Peraturan Pemerintah 53 Nomor 2010.

Sanksi diberikan karena Jonan melihat dalam masalah ini tidak ada unsur pidana. "Tidak ada unsur pidana hanya kelalaian," ujar dia Jakarta, Jumat (9/1/2015).

Adapun sanksi yang diberikan mulai dari pembebasan tugas, mutasi, sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah. Pejabat tersebut terdiri dari 3 orang pejabat eselon 2, sebanyak 7 orang pejabat eselon 3 dan 1 prinsipal operation inspektur.

"Pemberian sanksi mulai dari pembebasan tugas, mutasi, dan pengenaan sangsi lain yang sesuai dengan aturan pemerintah," jelas Jonan.

Pemberian sanksi kepada para pejabat diberikan setelah ditemukan jika terdapat puluhan izin penerbangan yang melanggar aturan. Pelanggaran dilakukan beberapa maskapai dalam dan luar negeri. (Amd/Nrm)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya