Pekerjanya Kembali Celaka, Ini Alasan Freeport Tak Kena Sanksi

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM R. Sukhyar mengirim inspektur tambang untuk menyelidiki kecelakaan.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 26 Jan 2015, 20:15 WIB
Diterbitkan 26 Jan 2015, 20:15 WIB
Tambang Freeport
Ilustrasi Pertambangan (Foto:Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak menutup kegiatan operasional pertambangan PT Freeport Indonesia, meski kembali terjadi kecelakaan yang merenggut satu korban jiwa.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM R. Sukhyar mengatakan, instansinya tidak menjatuhkan tindakan penghentian operasi karena kecelakaan tersebut terjadi di bengkel, bukan di area tambang.

"Terjadi kecelakaan di Freeport di bengkel. Ini dibengkel, nggak ada kaitan dengan penambangan atau produksi," kata Sukhyar, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (26/1/2014).

Saat ini, Sukhyar telah mengirim inspektur tambang untuk menyelidiki kecelakaan, karena itu dirinya belum mengetahui secara rinci kronologis kecelakaan.

 "Kita tidak tahu apakah itu. Inspektur tambang kesana untuk lakukan observasi, sampai sekarang belum dapat info," ungkapnya.

Menurut Sukhyar, pemerintah telah meminta pihak Freeport untuk meningkatkan keselamatan pekerjanya, hal tersebut tercantum dalam amandemen kontrak pertambangan.

" Makanya di amandemen kontrak, kita serius mereka harus benahi sistem keselamatan operasi, keselamatan kerja, keselamatan publik," pungkasnya. (Pew/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya