Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel menegaskan akan tetap melarang peredaran minuman keras (miras) baik yang dijual di warung tradisional maupun di mini market.
Hal ini menyusul penyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap memperbolehkan penjualan minuman keras di minimarket yang beroperasi 24 jam.
"Siapa yang melegalkan, nggak ah. Nggak ada yang melegalkan. Kemendag akan tetap melarang," ujarnya usai membuka Rapat Kerja (Raker) di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2015).
Selain itu, Rachmat juga mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan pembicaraan dengan Ahok dan mantan Bupati Bangka Belitung tersebut menyatakan siap mengikuti aturan yang dikeluarkan Kemendag terkait hal ini.
"Kan gubernur DKI juga sudah ngomong sama saya dia akan ikut," tandasnya.
Sebelumnya, Ahok mengungkapkan bahwa pihaknya akan tetap melegalkan penjualan miras, namun dengan syarat-syarat tertentu seperti miras yang boleh diperjualbelikan yaitu dengan kadar dibawah 5 persen dan hanya boleh dibeli oleh seseorang yang telah berusia diatas 18 tahun dengan pembuktian melalui KTP. (Dny/Nrm)
Mendag Tegaskan Tetap Larang Peredaran Minuman Keras
Hal ini menyusul penyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Diperbarui 27 Jan 2015, 13:52 WIBDiterbitkan 27 Jan 2015, 13:52 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
2 Mahasiswa UMTS Diduga Gelapkan Uang Kuliah Rekan-rekannya, Kerugian Kampus Rp1,2 Miliar
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 23 Februari 2025
Wamendagri: Retret di Magelang Memperkuat Sinergi Antarkepala Daerah
Damkar Sigap Bantu Kiky Saputri Lepaskan Cincin Jelang Melahirkan Anak Pertama
Perbedaan Waktu Imsak dan Subuh, Berikut yang Harus Diikuti untuk Mengetahui Batas Waktu Sahur
Sudah Sholat Tarawih dan Witir, Apakah Boleh Sholat Tahajud? Begini Penjelasan UAH
Pasutri di Bandar Lampung Tewas Tertimpa Longsor Saat Makan Malam
Apakah Makan Sahur Sudah Termasuk Niat Puasa Ramadhan? Biar Tak Salah Paham, Baca Penjelasan Ini
Cerita Petani Transmigrasi 5 Desa Tuntut Keadalian Agraria sampai Menginap di ATR/BPN Jambi
Wamendikdasmen Fajar Pastikan Pendidikan Bermutu untuk Semua, Termasuk Sekolah Swasta
Orangtua Tidak Pernah Sholat Meninggal, Apakah Bisa Diganti Fidyah? Simak Penjelasan Gus Baha Sekaligus Solusinya
4 Klub yang Bakal Bersaing Perebutkan Victor Osimhen di Musim Panas 2025: Nomor 1 Manchester United