Mendag Tegaskan Tetap Larang Peredaran Minuman Keras

Hal ini menyusul penyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

oleh Septian Deny diperbarui 27 Jan 2015, 13:52 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2015, 13:52 WIB
Ilustrasi Miras Oplosan
Ilustrasi miras oplosan (Liputan6.com/Nafisco)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel menegaskan akan tetap melarang peredaran minuman keras (miras) baik yang dijual di warung tradisional maupun di mini market.

Hal ini menyusul penyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap memperbolehkan penjualan minuman keras di minimarket yang beroperasi 24 jam.

"Siapa yang melegalkan, nggak ah. Nggak ada yang melegalkan. Kemendag akan tetap melarang," ujarnya usai membuka Rapat Kerja (Raker) di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2015).

Selain itu, Rachmat juga mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan pembicaraan dengan Ahok dan mantan Bupati Bangka Belitung tersebut menyatakan siap mengikuti aturan yang dikeluarkan Kemendag terkait hal ini.

"Kan gubernur DKI juga sudah ngomong sama saya dia akan ikut," tandasnya.

Sebelumnya, Ahok mengungkapkan bahwa pihaknya akan tetap melegalkan penjualan miras, namun dengan syarat-syarat tertentu seperti miras yang boleh diperjualbelikan yaitu dengan kadar dibawah 5 persen dan hanya boleh dibeli oleh seseorang yang telah berusia diatas 18 tahun dengan pembuktian melalui KTP. (Dny/Nrm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya