Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel menegaskan akan tetap melarang peredaran minuman keras (miras) baik yang dijual di warung tradisional maupun di mini market.
Hal ini menyusul penyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap memperbolehkan penjualan minuman keras di minimarket yang beroperasi 24 jam.
"Siapa yang melegalkan, nggak ah. Nggak ada yang melegalkan. Kemendag akan tetap melarang," ujarnya usai membuka Rapat Kerja (Raker) di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2015).
Selain itu, Rachmat juga mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan pembicaraan dengan Ahok dan mantan Bupati Bangka Belitung tersebut menyatakan siap mengikuti aturan yang dikeluarkan Kemendag terkait hal ini.
"Kan gubernur DKI juga sudah ngomong sama saya dia akan ikut," tandasnya.
Sebelumnya, Ahok mengungkapkan bahwa pihaknya akan tetap melegalkan penjualan miras, namun dengan syarat-syarat tertentu seperti miras yang boleh diperjualbelikan yaitu dengan kadar dibawah 5 persen dan hanya boleh dibeli oleh seseorang yang telah berusia diatas 18 tahun dengan pembuktian melalui KTP. (Dny/Nrm)
Mendag Tegaskan Tetap Larang Peredaran Minuman Keras
Hal ini menyusul penyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Diperbarui 27 Jan 2015, 13:52 WIBDiterbitkan 27 Jan 2015, 13:52 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hujan Deras Disertai Angin Kencang Landa Kota Depok, Seorang Balita Terjebak Banjir
Hasil MotoGP Qatar 2025: Marc Marquez Kuasai FP1, Jorge Martin Peringkat 20
Donald Trump Tunda Tarif Resiprokal, Ekonomi Global Tetap Goyang
Masjid di Singapura Mulai Buka Pendaftaran Kurban, Sebagian Daging Bakal Dikirim ke Gaza
Bank Mandiri Kembali Meraih Peringkat Pertama dalam Pengembangan Karir di Indonesia Versi LinkedIn Top Companies 2025
Bank Mandiri Kembali Meraih Peringkat Pertama dalam Pengembangan Karir di Indonesia Versi LinkedIn Top Companies 2025
Cegah Bau Pesing, Kuda Andong di Kawasan Malioboro Bakal Dipakaikan Popok?
Tarif Tol Bakal Naik, Menteri PU Sindir Soal Perbaikan Dadakan
Menikah dengan Mahar Utang, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Apakah Ambulans Pembawa Pasien di Jalan Bisa Ditilang? Begini Aturannya
Kode Redeem Zenless Zone Zero Terbaru 11 April 2025: Klaim 300 Polychromes Gratis!
Pertama Kali dalam 12 Tahun Film Korea Gagal Lolos ke Cannes di 2025, Warning untuk Industri