Pemerintah Siapkan Pembahasan Kebijakan Pengampunan Pajak

Pemerintah terus mengkaji kemungkinan penerapan dari kebijakan pengampunan pajak termasuk pemberian stimulus bagi pengusaha taat pajak.

oleh Septian Deny diperbarui 11 Feb 2015, 14:47 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2015, 14:47 WIB
Ilustrasi Pajak
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah terus mengkaji kemungkinan penerapan dari kebijakan pengampunan pajak  (tax amnesty).

"Kami sedang mencoba tapi ini baru wacana ke DPR, untuk tax amnesty, disampaikan kepada publik. Tapi ini harus dicoba sekarang, dilaporkan dulu," ujar Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo di Hotel Shangri La, Jakarta, Rabu (11/2/2015).

Dia menjelaskan, pemerintah akan mengusulkan poin-poin penting yang harus ditekankan terkait pengampunan pajak ini dalam pembahasan dengan DPR, termasuk pemberian stimulus bagi pengusaha yang telah membayar pajak dengan taat.

"Kami mencoba dengan DPR dulu poin-poin apa yang diinginkan dan dimungkikan kita berikan amnesti. Tetapi kami mulai sekarang lakukan. Kami berikan policy-policy apa yang bisa memberikan stimulus juga, insentif juga bagi businessman ini," lanjutnya.

Menurut Mardiasmo, stimulus ini dilakukan karena dikhawatirkan ada kecemburuan bagi pengusaha yang selama ini telah taat membayar pajak.

"Karena banyak businessman yang salah komunikasi. Intinya kami ingin tetap meningkatkan perpajakan tetapi tidak menganggu pembangunan ekonomi. Kalau seperti ayam, biarkan gemuk dulu baru diambil telurnya, jangan sampai telurnya diambil terus ayamnya kurus malah mati, tidak ada telurnya nanti," kata Mardiasmo.

Insentif tersebut, lanjut dia, akan coba diusulkan bagi perusahaan-perusahaan pionir dan mampu memberikan kontribusi yang besar bagi penyerapan tenaga kerja.

"Iya misalnya tax allowance. Jadi semua kemungkinan kami coba, supaya betul-betul ingatkan semua, jadi tidak hanya satu sisi saja. Kami juga inginkan perkembangan industri di Indonesia, tetapi pajak juga dibayar," kata dia.

Bila rencana ini mendapat restu dari DPR, aturan tersebut diharapkan bisa masuk ke dalam revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Pajak (KUP).

"Ini baru di-arrange dengan DPR. Kami masukan dalam salah satu UU KUP untuk tax amnesty. Nanti kami lihat. Mestinya ini kewenangan Ditjen Pajak, tetapi (tugas) Kemenkeu apabila ini menjadi optimalisasi penerimaan perpajakan," ujar Mardiasmo. (Dny/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya