PPATK Kejar 3.100 Pengemplang Pajak

PPATK sedang menyelidiki 3.100 Wajib Pajak dan 10 orang diantaranya telah menyelesaikan kewajibannya dengan nilai setoran Rp 33 triliun.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 17 Feb 2015, 15:53 WIB
Diterbitkan 17 Feb 2015, 15:53 WIB
Ilustrasi Pajak (3)
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Bogor - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah melakukan penyelidikan kepada lebih dari 3.100 wajib pajak yang diduga tidak patuh akan kewajibannya membayar pajak.

"Kami sedang menyelidiki 3.100 Wajib Pajak dan 10 orangnya sudah kami selesaikan dan dapat Rp 33 triliun," kata Kepala PPATK M. Yusuf ketika ditemui setelah melaporkan temuan tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/2/2015).

Namun Yusuf enggan mengungkapkan siapa saja yang masuk dalam 10 orang pengemplang pajak yang berhasil diselesaikan oleh PPATK. "Itu ada perusahaan ada juga perorangan, ukuran besar itu rangenya antara Rp 168 juta hingga Rp 1,9 triliun per wajib pajak," paparnya.

Yusuf melanjutkan, sebelumnya PPATK juga telah melaporkan 33 hasil analisis mengenai para pengemplang pajak tersebut dan berhasil mendapatkan dana wajib pajak sekitar Rp 2 triliun.

Dari yang sudah ditemukan oleh PPATK tersebut‎, mayoritas para wajib pajak merupakan mereka yang kurang membayar pajak. Selain itu, ada juga kasus wajib pajak yang tergolong sebagai pajak terutang.

Dalam pertemuan dengan Presiden Jokowi tersebut, PPATK memberikan beberapa masukan terkait upaya untuk meningkatkan kas negara melalui potensi pajak yang dapat didapatkan.

Pemerintah memang sedang menggalakkan kepatuhan membayar pajak. Beberapa bulan terakhir, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan sedang getol menjalankan aksi penyanderaan kepada penunggak pajak. Penyanderaan tersebut dilakukan karena para penunggak pajak tidak melunasi kewajibannya pada negara sampai batas waktu yang sudah ditentukan.

Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Wahju K Tumakaka mengatakan, sampai awal Februari, Ditjen Pajak telah menyandera enam orang penanggung pajak (PP).

"Sudah ada enam PP yang disandera, yakni satu orang PP dari Palembang, empat PP dari Jawa Timur dan Jakarta satu orang PP. Yang dari Malang sudah dilepas karena langsung melunasi. Jadi tanggal 3 Februari di gijzeling, tanggal 4 berikutnya keluar," ujar dia.

Wahju mengaku, semula ada sembilan orang PP yang rencananya akan disandera menunggu restu dari Menteri Keuangan. Namun katanya, langkah ini sangat jitu sehingga penunggak pajak melunasi piutangnya. Contohnya PP dari Jawa Timur.

"Jumlah PP yang di-gijzeling cepat sekali berubah, ada yang keluar dan ada yang masuk dan nggak setiap hari ada gijzeling. Dari enam penunggak pajak, satu PP dari Jatim merupakan WP perorangan dan sisanya badan  usaha. Tapi yang di-gijzeling kan bisa komisaris atau direkturnya," tegas dia. (Yas/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya