Liputan6.com, Bogor - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah melakukan penyelidikan kepada lebih dari 3.100 wajib pajak yang diduga tidak patuh akan kewajibannya membayar pajak.
"Kami sedang menyelidiki 3.100 Wajib Pajak dan 10 orangnya sudah kami selesaikan dan dapat Rp 33 triliun," kata Kepala PPATK M. Yusuf ketika ditemui setelah melaporkan temuan tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/2/2015).
Namun Yusuf enggan mengungkapkan siapa saja yang masuk dalam 10 orang pengemplang pajak yang berhasil diselesaikan oleh PPATK. "Itu ada perusahaan ada juga perorangan, ukuran besar itu rangenya antara Rp 168 juta hingga Rp 1,9 triliun per wajib pajak," paparnya.
Yusuf melanjutkan, sebelumnya PPATK juga telah melaporkan 33 hasil analisis mengenai para pengemplang pajak tersebut dan berhasil mendapatkan dana wajib pajak sekitar Rp 2 triliun.
Dari yang sudah ditemukan oleh PPATK tersebut‎, mayoritas para wajib pajak merupakan mereka yang kurang membayar pajak. Selain itu, ada juga kasus wajib pajak yang tergolong sebagai pajak terutang.
Dalam pertemuan dengan Presiden Jokowi tersebut, PPATK memberikan beberapa masukan terkait upaya untuk meningkatkan kas negara melalui potensi pajak yang dapat didapatkan.
Pemerintah memang sedang menggalakkan kepatuhan membayar pajak. Beberapa bulan terakhir, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan sedang getol menjalankan aksi penyanderaan kepada penunggak pajak. Penyanderaan tersebut dilakukan karena para penunggak pajak tidak melunasi kewajibannya pada negara sampai batas waktu yang sudah ditentukan.
Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Wahju K Tumakaka mengatakan, sampai awal Februari, Ditjen Pajak telah menyandera enam orang penanggung pajak (PP).
"Sudah ada enam PP yang disandera, yakni satu orang PP dari Palembang, empat PP dari Jawa Timur dan Jakarta satu orang PP. Yang dari Malang sudah dilepas karena langsung melunasi. Jadi tanggal 3 Februari di gijzeling, tanggal 4 berikutnya keluar," ujar dia.
Wahju mengaku, semula ada sembilan orang PP yang rencananya akan disandera menunggu restu dari Menteri Keuangan. Namun katanya, langkah ini sangat jitu sehingga penunggak pajak melunasi piutangnya. Contohnya PP dari Jawa Timur.
"Jumlah PP yang di-gijzeling cepat sekali berubah, ada yang keluar dan ada yang masuk dan nggak setiap hari ada gijzeling. Dari enam penunggak pajak, satu PP dari Jatim merupakan WP perorangan dan sisanya badan usaha. Tapi yang di-gijzeling kan bisa komisaris atau direkturnya," tegas dia. (Yas/Gdn)
PPATK Kejar 3.100 Pengemplang Pajak
PPATK sedang menyelidiki 3.100 Wajib Pajak dan 10 orang diantaranya telah menyelesaikan kewajibannya dengan nilai setoran Rp 33 triliun.
diperbarui 17 Feb 2015, 15:53 WIBDiterbitkan 17 Feb 2015, 15:53 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Survei PUSKAPI, Banyak Warga Musi Banyuasin Belum Tahu Ada Pilkada Sumsel 2024
Waktu Terbaik Sholat Taubat, Lengkap dengan Bacaan Dzikir dan Doanya
Maruarar Sirait: Jokowi dan Prabowo Hanya Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta
Jelajah Keunikan dan Pesona Pulau Tikus Bengkulu
Galaksi Hantu NGC 4535 Contoh Sempurna Galaksi Spiral di Alam Semesta
Kemenag Gorontalo Lambat Cairkan Tukin P3K, Mahasiswa Ikut Protes
Cara agar Terkoneksi dengan Allah saat Sholat, Ini Kuncinya Kata UAH
Deretan WAGs Pemain Diaspora Timnas Indonesia, Mulai Atlet hingga Model Internasional
Gibran Minta Hapus Penerimaan Siswa Sistem Zonasi, Solusi Atau Masalah Baru?
Intip Sejarah di Balik Megahnya Gedung Sate Bandung
OVO Perangi Judi Online, Sinergi dengan Pemerintah dan Swasta
Dugaan Korupsi Nyaris Rp1 Miliar, Dua Mantan Pegawai RSUD Embung Fatimah Batam jadi Tersangka