Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menilai usulan penyeragaman standar besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah Jabodetabek merupakan inisiatif yang baik.
"Kalau untuk gagasan itu baik-baik saja," ujarnya di Jakarta, seperti ditulis Rabu (25/3/2015).
Meski demikian, untuk menerapkan usulan ini diperlukan kajian lebih dalam. Terlebih lagi dalam peraturan yang berlaku, penetapan UMP dilakukan oleh masing-masing gubernur sehingga tidak bisa diubah seenaknya.
"Tetapi dikaji dulu. Cuma kalau basis regulasi kita itu adanya di daerah provinsi jadi kewenangannya ada di gubernur, itu regulasinya disitu," lanjutnya.
Menurut Hanif, daripada pemerintah merubah sistem yang sudah ada dan membuat aturan baru, akan lebih baik jika aturan yang ada saat ini diperbaiki agar lebih sempurna sehingga penetapan UMP tiap tahunnya tidak selalu menimbulkan gejolak buruh.
"Tantangannya jadi harus perbaiki regulasinya dahulu," tandasnya.
Sebelumnya Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan menyatakan pihaknya akan mengusulkan penetapan UMP berdasarkan kawasan atau wilayah.
Hal ini nantinya akan membuat wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi atau yang dikenal dengan Jabodetabek mempunyai satu penetapan UMP.
"Saya ingin menyampaikan soal kemungkinan perlunya menyusun UMP yang sama. Jangan nanti orang Jakarta Timur kerja di Bekasi mendapatkan UMP Jawa Barat, padahal satu kawasan," ujar dia.
Ferry mengungkapkan, hal ini penting karena meski berbeda provinsi, namun biaya hidup di wilayah Jabodetabek bisa dikatakan setara sehingga penting bagi para pekerja yang bekerja dan tinggil di wilayah tersebut untuk mendapatkan standar upah yang sama.
"Ini soal hidup, jadi dia harus ada penyeragaman, basis penetapan berdasarkan kawasan. Di situ baru terbangun," kata dia. (Dny/Nrm)
Penyeragaman UMP Jabodetabek Masih Butuh Kajian
Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan menyatakan pihaknya akan mengusulkan penetapan UMP berdasarkan kawasan atau wilayah.
Diperbarui 25 Mar 2015, 09:46 WIBDiterbitkan 25 Mar 2015, 09:46 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Suguhan Teh hingga Buah, Begini Etiket Menjamu Tamu di China
Jadwal Sholat Ponorogo Hari Ini: Cari Tahu Informasi Waktu Terakuratnya
Dengar Driver Ojol Terima BHR Rp1 Juta, Prabowo: Saya Imbau Ditambahlah
Baterai Tahan Air, Mobil Listrik Wuling Mampu Lewati Banjir Palembang
Indonesia Ajak LG Chem Investasi di Energi Bersih dan Kendaraan Listrik
Tradisi Lebaran ke Tempat Wisata: Menggabungkan Kebersamaan dan Rekreasi
Step Into The Portal: Hadiah Lebaran yang Mengantar ke Dunia Penuh Keajaiban
Saksikan Sinetron Cinta di Ujung Sajadah Episode Jumat 21 Maret Pukul 20.05 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Sholat Nisfu Sya'ban Berapa Rakaat? Simak Panduan Pelaksanaan dan Keutamaannya
Surplus Perdagangan Indonesia Turun pada Februari 2025, Ini Penjelasan Ekonom
Pasar Saham Bergejolak, Mengapa FORE Nekat IPO?
Mantan Dokter Bedah Prancis Akui Pelecehan Seksual Terhadap 299 Korban