Liputan6.com, Jakarta - Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta mengecam sikap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok yang meminta tukang ojek untuk bergabung dengan jasa transportasi roda dua berbasis aplikasi mobile, Go-Jek.
"DPD Organda DKI Jakarta, protes keras terhadap pernyataan Gubernur DKI Ahok yang menyarankan agar pengojek bergabung dengan Go-Jek," ujar Ketua Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (12/6/2015).
Menurutnya, sebagai Gubernur, Ahok seharusnya menjalankan dan mengimplementasikan ketentuan Undang-Undang LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 tentang angkutan umum orang dan barang.
"Sepeda motor bukan diperuntukkan untuk angkutan umum orang dan barang, tetapi Gubernur DKI Jakarta justru tabrak aturan-aturan yang ada," lanjutnya.
Shafruhan mengungkapkan, sebenarnya Organda DKI telah berkali-kali melayangkan protes terhadap keberadaan angkutan-angkutan liar yang tidak berijin termasuk keberadaan ojek.
"Kami mohon kepada Gubernur DKI agar lebih berhati-hati dan bersikap bijak melihat problem dan masalah transportasi di Jakarta," kata dia.
Meski demikian, Shafruhan menyatakan akan mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang mengedepankan pelayanan angkutan umum ke masyarakat asalkan tidak berbenturan dengan UU dan Perda.
"Kami DPD Organda DKI berharap agar Pak Gubernur stop men-support keberadaan Go-Jek dan ojek," tandasnya.
Sebelumnya, Ahok menyarankan kepada para tukang ojek yang mandiri untuk bisa bergabung dengan Go-Jek. Menurut Ahok, Go-Jek bisa membuat kehidupan para tukang ojek lebih tertata.
"Kamu bayangin saja, kalau kamu mesti mengetem di mana-mana dan kadang-kadang pas siang sepi, kamu mesti nunggu. Sekarang kalau ada Go-Jek kamu bisa tungguin di rumah, bisa ngurusin anak, dan yang lain dulu," ujar Ahok.
Dia menjelaskan, keberadaan Go-Jek juga meningkatkan kapasitas tukang ojek. Pasalnya, seorang tukang ojek tidak hanya melayani penumpang namun juga bisa mengantarkan dokumen dan mengambil makanan.
Untuk diketahui, Go-Jek saat ini menyediakan tiga jenis layanan dalam aplikasinya, yakni ojek antar penumpang, ojek antar paket dan pemesanan belanjaan dengan maksimal pesanan senilai Rp 1 juta. (Dny/Gdn)
Organda DKI Kecam Keberadaan Go-Jek
Organda DKI Jakarta mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengedepankan pelayanan angkutan umum.
diperbarui 12 Jun 2015, 11:00 WIBDiterbitkan 12 Jun 2015, 11:00 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Penyebab Hidup Sengsara Hanya Satu Ini, Kata Gus Baha
Harga Mahal Kemenangan Timnas Indonesia Atas Arab Saudi, 2 Pilar Absen Melawan Australia
Shin Tae-yong Beber Alasan Ubah Formasi saat Timnas Indonesia vs Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026
3 Bintang Timnas Indonesia saat Hajar Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Mengenal Upacara Adat Malabot Tumbe, Tradisi Unik di Banggai Sulawesi Tengah
Menguji Kepatutan dan Kelayakan Capim-Dewas KPK, DPR Jangan Salah Pilih Lagi
Survei PKHP UIN Jakarta: Elektabilitas RIDO 53 Persen dengan Mayoritas Pemilih Usia 40-50 Tahun
Bungkam Arab Saudi, Ini Momen Kemenangan Timnas Indonesia
Ketum TP PKK Tekankan Inovasi dan Teknologi Informasi Kunci Keberhasilan Program PKK
Tebing Berbatu Longsor Timpa Rumah di Purworejo, 4 Orang Tertimbun
Proses Penghapusan Piutang Macet UMKM Bakal Rampung April 2025
Gempa Hari Ini Selasa 19 November Guncang Tasikmalaya, Terasa hingga Ciamis dan Garut