Liputan6.com, Jakarta - Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta mengecam sikap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok yang meminta tukang ojek untuk bergabung dengan jasa transportasi roda dua berbasis aplikasi mobile, Go-Jek.
"DPD Organda DKI Jakarta, protes keras terhadap pernyataan Gubernur DKI Ahok yang menyarankan agar pengojek bergabung dengan Go-Jek," ujar Ketua Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (12/6/2015).
Menurutnya, sebagai Gubernur, Ahok seharusnya menjalankan dan mengimplementasikan ketentuan Undang-Undang LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 tentang angkutan umum orang dan barang.
"Sepeda motor bukan diperuntukkan untuk angkutan umum orang dan barang, tetapi Gubernur DKI Jakarta justru tabrak aturan-aturan yang ada," lanjutnya.
Shafruhan mengungkapkan, sebenarnya Organda DKI telah berkali-kali melayangkan protes terhadap keberadaan angkutan-angkutan liar yang tidak berijin termasuk keberadaan ojek.
"Kami mohon kepada Gubernur DKI agar lebih berhati-hati dan bersikap bijak melihat problem dan masalah transportasi di Jakarta," kata dia.
Meski demikian, Shafruhan menyatakan akan mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang mengedepankan pelayanan angkutan umum ke masyarakat asalkan tidak berbenturan dengan UU dan Perda.
"Kami DPD Organda DKI berharap agar Pak Gubernur stop men-support keberadaan Go-Jek dan ojek," tandasnya.
Sebelumnya, Ahok menyarankan kepada para tukang ojek yang mandiri untuk bisa bergabung dengan Go-Jek. Menurut Ahok, Go-Jek bisa membuat kehidupan para tukang ojek lebih tertata.
"Kamu bayangin saja, kalau kamu mesti mengetem di mana-mana dan kadang-kadang pas siang sepi, kamu mesti nunggu. Sekarang kalau ada Go-Jek kamu bisa tungguin di rumah, bisa ngurusin anak, dan yang lain dulu," ujar Ahok.
Dia menjelaskan, keberadaan Go-Jek juga meningkatkan kapasitas tukang ojek. Pasalnya, seorang tukang ojek tidak hanya melayani penumpang namun juga bisa mengantarkan dokumen dan mengambil makanan.
Untuk diketahui, Go-Jek saat ini menyediakan tiga jenis layanan dalam aplikasinya, yakni ojek antar penumpang, ojek antar paket dan pemesanan belanjaan dengan maksimal pesanan senilai Rp 1 juta. (Dny/Gdn)
Organda DKI Kecam Keberadaan Go-Jek
Organda DKI Jakarta mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengedepankan pelayanan angkutan umum.
Diperbarui 12 Jun 2015, 11:00 WIBDiterbitkan 12 Jun 2015, 11:00 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Gibran: Kejadian Minyakita Tak Sesuai Takaran Tidak Boleh Terulang
Poster Ucapan Puasa Ramadhan 2025 Terbaru dan Inspiratif
Erick Thohir Sebut Kompensasi BBM Gratis Perlu Kajian
Hoaks Video Kapal Pesiar Ditelan Paus
Bolehkah Salat Tahajud setelah Witir? Simak Penjelasan Ustaz Adi Hidayat
7 Potret Seru Ayu Ting Ting Bangunkan Sahur Tetangga, Anggun Pakai Piyama
Menelusuri Jejak Ariel NOAH Rampungkan Tokyo Marathon 2025, Sukses Jadi Inspirasi Banyak Orang
Laporan Kegiatan Wartawan Liputan6.com dalam Program CIPCC untuk Jurnalis Dunia
Cara Agar Sepatu Tidak Bau, Kenali Penyebab dan Tips Mengatasi Masalah Aroma Tak Sedap
VIDEO: Buntut Napi Kabur, Personel Brimob Siaga di Lapas Kutacane
Kemendag Temukan Minyak Non-DMO untuk MinyaKita
Jelang Idul Fitri, Harga Sembako di Bekasi Alami Kenaikan