Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan menyatakan bersedia mengganti seluruh pengeluaran sponsorship dan corporate social responsibility (CSR) untuk pengadaan mobil listrik.
Hal ini lantaran saat menjabat sebagai Menteri BUMN menugaskan sejumlah BUMN untuk menjadi sponsor pengadaan mobil listrik mendukung kegiatan operasional konfrensi APEC pada 2013 di Bali.
Baca Juga
"Saya bersedia mengganti seluruh pengeluaran sponsorhip maupun CSR untuk pengadaan mobil listrik kalau memang proyek tersebut tidak diperbolehkan menggunakan dana sponsorhip atau CSR. Penggantian itu kalau memang proyek itu tidak diperbolehkan menggunakan dana sponsorship," ujar Dahlan lewat pesan singkat yang diterima, Selasa (16/6/2015).
Advertisement
Dahlan mengatakan, pengadaan mobil listrik itu bertujuan untuk mendukung program green energy pada KTT APEC di Bali.
"Seingat saya BUMN memang diminta mendukung suksesnya KTT APEC. Bahwa yang dipercaya mengerjakannya adalah Ir Dasep Ahmadi MSc memang saat itu baru lulusan ITB itu yang sudah membuktikan secara nyata mampu membuat mobil listrik," kata Dahlan.
Dahlan mengaku pihaknya tidak mengetahui berapa dana yang disiapkan untuk pengembangan mobil listrik itu. "Tapi kalau uang saya tidak mencukupi, saya yakin bisa minta tolong teman-teman saya yang peduli dengan kemajuan anak bangsa untuk membeli mobil itu," tutur Dahlan.
Seperti diketahui, Jaksa Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi dan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia, Agus Suherman sebagai tersangka. Mereka dijerat atas kasus penyimpangan pengadaan 16 unit mobil listrik pada 3 BUMN senilai Rp 32 miliar.
"Jaksa Satgassus telah menetapkan 2 tersangka atas nama DA dan AS," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony T Spontana.
Salah satu tersangka, yakni Agus merupakan mantan pejabat di Kementerian BUMN. Ia dijadikan tersangka atas dugaan korupsi ketika menjabat di Kementerian BUMN ketika proyek itu dikerjakan pada 2011.
"Tersangka AS merupakan mantan pejabat di Kementerian BUMN yang meminta atau memerintahkan 3 BUMN untuk membiayai pengadaan mobil listrik serta menunjuk tersangka DA untuk mengerjakan proyek tersebut," ucap Tony.
Kasus ini berawal pada 2013 ketika Dahlan Iskan menjabat sebagai Menteri BUMN yang menugaskan sejumlah BUMN untuk menjadi sponsor pengadaan mobil listrik untuk mendukung kegiatan operasional konfrenesi APEC pada 2013.
Namun, mobil listrik itu akhirnya tidak bisa benar-benar digunakan. Keenambelas mobil itu kemudian dihibahkan ke sejumlah universitas yaitu UI, ITB, UGM, Unibraw, dan Universitas Riau. Akibatnya ketiga BUMN mengalami kerugian. Namun jaksa belum memutuskan berapa besar kerugian negara itu.
Prihatin Nasib Mantan Pegawai
Selain itu, Dahlan Iskan juga merasa prihatin dengan kondisi anak buahnya di Kementerian BUMN yang dijadikan tersangka untuk pembiayaan mobil listrik.
 "Saya merasa sedih karena mantan anak buah saya di Kementerian BUMN dijadikan tersangka karena mengkoordinasikan CSR atau sponsorship," kata Dahlan.
Melihat kondisi itu, Dahlan merasa sedih dengan masalah yang dijadikan perkara pidana. Ia mengharapkan, masalah tersebut tidak mematahkan semangat untuk membantu bangsa Indonesia.
"Selama ini BUMN juga mengalokasikan dana besar untuk pengentasan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, olah raga, dan sebagainya. Saya juga tidak tahu apakah yang seperti itu juga tidak boleh," kata Dahlan. (Yas/Ahm)