Liputan6.com, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengidentifikasi 67 investor yang berminat untuk menanamkan uangnya di sektor infrastruktur. Dari jumlah itu, 39 investor berencana menanamkan investasi sebesar US$ 47,69 miliar.
"Tim pemasaran investasi BKPM juga mengidentifikasi adanya 67 investor yang menyatakan minatnya untuk berinvestasi di sektor infrastruktur. Dari jumlah tersebut, terdapat 39 investor yang sudah menyatakan rencana nilai investasinya sebesar US$ 47,69 Miliar," kata Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan dalam keterangan tertulis, Jakarta, Senin (20/7/2015).
Lebih lanjut, BKPM sendiri membagi minat investor menjadi tiga kategori yakni serius, minat dan prospektif. Dia bilang, untuk investor yang masuk kategori serius sebanyak 8 investor. Di mana, 5 investor telah menyatakan nilai investasinya sebanyak US$ 1,19 miliar.
"Mereka diharapkan dalam waktu dekat akan mengajukan izin prinsip ke BKPM. Sementara itu untuk minat investasi lainnya masih dalam tahap studi kelayakan. Tim pemasaran investasi BKPM terus mengawal agar minat yang ada dapat segera ditingkatkan dalam bentuk pengajuan izin prinsip," ujarnya.
Sementara berdasarkan data BKPM sepanjangan Oktober 2014 sampai Juni 2015 pengajuan izin prinsip sektor infrastruktur sebesar Rp 334,98 triliun. Jumlah itu meningkat 202 persen dibandingkan periode Oktober 2013 sampai Juni 2014.
“Data tersebut menunjukkan upaya Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla mempromosikan komitmen dan rencana pemerintah membangun proyek infrastruktur, khususnya kelistrikan dan pelabuhan, mulai menunjukkan hasilnya. Dengan pengajuan izin prinsip tersebut, investor sudah memulai langkah pertama untuk merealisasikan pembangunan proyek infrastruktur," terangnya.
Sebagai informasi, BKPM sendiri fokus pada sektor infrastruktur, khususnya kelistrikan dan pelabuhan sebagai fokus pemasaran investasi. Pemerintah sendiri menarget membangun pembangkit listrik sebesar 35 ribu megawatt dan 24 pelabuhan.(Amd/Nrm)